MENU TUTUP

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Rabu, 11 November 2020 | 18:43:54 WIB Dibaca : 2501 Kali
Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dan menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian disertai perusakan atau curat pada Senin (09/11/2020) di Pekanbaru.

 

Tersangka diketahui berinisial EM alias Sitop (33), warga Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang tidak lain tetangga korban berinisial ES alias Epi (46) Jalan Sari Kencana Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., MH., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian disertai pengrusakan yang dilakukan tersangka berinisial EM alias Sitop (33) pada Senin (09/11/2020) dini hari.

 

Dijelaskan Kapolsek, tersangka curat tidak lain merupakan tetangga korban berinisial ES alias Epi (46) Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

 

"Tersangka kita tangkap, setelah korban melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban bernisial RD (20) pada Selasa (20/10/2020) dini hari," ujar Kapolsek.

 

Kapolsek menyebutkan dari kesaksian RD, tersangka EM alias Mai memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dari dalam kamar korban, dengan mengambil uang tunai korban sebesar Rp.9.528.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari dalam celengan serta dompet di dalam kamar korban.

 

"Mendengar penjelasan tersebut karyawan korban, Epi langsung balik ke kota Pekanbaru dan mengecek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai LP/1006/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/RIAU, tanggal 21 Oktober 2020," ulas Kapolsek.

 

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dan melakukan identifikasi tersangka EM alias Sitop yang diketahui pelaku merupakan residivis tersangka  pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri. 

 

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul halim, S.E., dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka EM alias Sitop dan berhasil menangkapnya pada Senin (09/11/2020) saat tersangka  berada di rumahnya di Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

 

Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban.

 

"Atas perbuatan tersangka dan tersangka akan diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Mantan Pejabat PD Tuah Sekata Ditahan Kejari Ancaman Diatas 5 Tahun

Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Sumber Makmur

Dua Pelaku Narkoba Ganja Kering Ditangkap di Rumah Kontrakkan di Kelurahan Lipat Kain

Polres Siak Kembali Ciduk 2 Warga Tualang Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Curi Pupuk Milik Bos Mereka Dari Gudang, Polsek Minas Ringkus 5 Pekerja Kebun Sawit Ini, Satu Masih DPO

86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Kejari Pelalawan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022

Pengusaha Ekspor Ikan Rupat Utara Diduga Tak Kantongi Ijin Resmi

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

2

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

3

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

4

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

5

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

6

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur