Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Senin 14 April 2025.
Dalam pengungkapan terbaru, empat orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan, bersama barang bukti sabu seberat total 7,69 gram, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, yang diwakili KBO Sat Narkoba Iptu Masril SH MH, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang berlangsung dalam dua tahap pada Kamis, 10 April 2025, dan pengembangan kasus pada Senin, 14 April 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Wisma Sardela, Jalan Lintas Timur, Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mencurigai dua orang yang tengah menuruni tangga wisma. Keduanya langsung diamankan dan mengaku bernama Firdaus dan Dini. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas anak tangga. Firdaus mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dipesan oleh Dini. Ia juga menyebutkan bahwa sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ranto Sahri.
Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Ranto Sahri bersama rekannya Maeldi Harahap di sebuah warung Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong jaket milik Ranto.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal, dengan sistem ambil-tempat di pinggir Jalan Lintas Bono. Kini, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Identitas Para Tersangka:
1. Ranto Sahri
Lahir: Manggala Sakti, 30 Agustus 1998
Alamat: Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan
Status: Tidak bekerja
2. Maeldi Harahap
Lahir: Manggala Sakti, 18 Agustus 2003
Alamat: Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan
Status: Tidak bekerja
3. Firdaus
Lahir: Pangkalan Panduk, 17 Desember 1980
Alamat: Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan
Status: Tidak bekerja
4. Dini
Lahir: Pangkalan Lesung, 02 Agustus 1993
Alamat: Jalan Lintas Timur Km 40, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan
Status: Tidak bekerja
Barang Bukti yang Diamankan:
Sabu seberat total 7,69 gram (2,43 gram dan 5,26 gram)
4 unit handphone android (merek Realme, Oppo)
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor
Kasat Narkoba Polres Pelalawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Pelalawan. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Iptu Masril SH MH. ****
Laporan : E Pangaribuan