MENU TUTUP

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

Senin, 14 April 2025 | 09:39:41 WIB Dibaca : 312 Kali
Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Minggu 13 April 2025

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Polsek Langgam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH, satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu 13 April 2025.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di KM 48 Jalan Koridor RAPP. Informasi tersebut diperkuat dengan kejadian viral penemuan alat isap sabu di area TK Langgam beberapa hari sebelumnya, tepatnya Minggu, 6 April 2025.

Mendapat perintah langsung dari Kapolsek, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi SH MH bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun Air Merah, Desa Segati. Hasilnya, seorang pria bernama Ardiansyah (lahir 24 Maret 1996), warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 3,11 gram, satu bong, satu dompet, sendok sabu dari pipet, wadah plastik merah, serta satu unit ponsel Android merek Realme. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ompong (masih dalam penyelidikan) dan mengedarkannya di sekitar Kecamatan Langgam.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Apalagi sebelumnya ada temuan alat isap sabu di lingkungan pendidikan. Kami serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," tegas Ipda Jerri Paulus Sinaga dalam keterangannya, Minggu (13/4).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tindakan yang telah diambil antara lain: pembuatan laporan polisi model A, pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta penyitaan barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Langgam untuk penyidikan lebih lanjut. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Maling Buah Kelapa Sawit Di Tambusai Diringkus Polisi

14 Adegan Rekonstruksi, Penganiayaan Dan Pembunuhan Sadis BHL

Sidang Pengambilan Keputusan Ranperda Oleh DPRD Yang Disaksikan Oleh Bupati Rohul

Kejari Pelalawan Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah BAZNAS

Curi Ikan Didalam Keramba, Pria Ini Diringkus Pihak Kepolisian Sektor Minas

Lanjutan Sidang Prapid, Termohon Tidak Pergunakan Haknya Hadirkan Saksi Ahli

Ketua KNPI Riau Tanggapi Penetapan Tersangka Aktivis KIC, 100 Pengacara Disiapkan

Pemuda, Wartawan, LSM Beri Kuasa ke LBH Citra Keadilan Riau Tuk Tindaklanjuti Temuan di Desa Sibuak

Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba

Penyegelan PT MAL Menimbulkan Pertanyaan, Maruli Silaban SH : Meminta APH Investigasi Konprehensif Masalah Serius

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

2

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

3

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

4

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

5

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

6

Warga Desa Naga Beralih Heboh! Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik