MENU TUTUP

Pengusaha Ekspor Ikan Rupat Utara Diduga Tak Kantongi Ijin Resmi

Selasa, 07 Juli 2020 | 23:26:54 WIB Dibaca : 2578 Kali
Pengusaha Ekspor Ikan Rupat Utara Diduga Tak Kantongi Ijin Resmi Pengusaha Ekspor Ikan Rupat Utara Diduga Tak Kantongi Ijin Resmi


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Dua pengusaha Ikan Ekspor ke wilayah Negara tetangga yaitu Malaysia di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diduga tempat usaha kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

 

Kegiatan Ekspor Ikan ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun memang selama berjalannya bisnis tersebut memiliki perusahaan yaitu CV Adi Wijaya Abadi dan CV Mekar Jaya menurut informasi kedua CV tersebut berkantor di Kota Dumai.

 

Salah seorang masyarakat setempat bernama Ibnu Umar saat ditemui wartawan menuturkan seharusnya tempat kegiatan Ikan Ekspor tersebut memiliki izin dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis agar Daerah dan Negara bisa mendapatkan income.

 

“Kedua CV tersebut juga diduga secara ilegal membawa barang sembako impor dari Negara Malaysia ke gudang mereka yang dibongkar pada saat subuh hal ini sangat membutuhkan pengawasan dari petugas terkait, sangat mengherankan kedua CV sudah lama berlangsung aman-aman saja tanpa ada tindakan yang tegas,” ungkapnya.

 

Ditempat terpisah Kepala Hanggar Bea dan Cukai Tanjung Medang Abdul Rahim saat ditemu menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan izin ekspor selain itu diluar kewenangan kami.

 

“Soal perizinan ekspor kedua CV tersebut memenuhi syarat dan kalau izin tempat usaha atau barang impor yang masuk itu diluar kewenangan kami dari pihak Bea dan Cukai,” singkatnya.

 

Sementara itu Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan Kedua CV tersebut sejauh ini tempat usaha nya belum mengurus izin.

 

“Setau saya tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si via WhatsApp.

 

Ditambahkan Basuki, Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tentu untuk mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan namun yang utama itu setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus tau ketentuan sesuai perundangan yang berlaku.

 

“DPMPSP Kabupaten Bengkalis merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan daerah serta berkomitmen melayani investor terutama tentang perizinan, nonperizinan, potensi ekonomi, dan sektor-sektor yang diunggulkan,” pungkasnya.(*)




Berita Terkait +

3 Orang Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Perawang Berhasil Diringkus Polisi

DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Tiga Orang Pria Ini Diciduk Tim Resnarkoba Polres Siak di Kandis Dengan BB 98,84 Gram Shabu

Unit Reskrim Polsek Mandau, Amankan 3 Tersangka Shabu

Didor, Diduga Pengedar Narkoba Panik Melakukan Perlawanan

Operasi Antik LK 2023, Polres Rohul & Polsek jajaran Berhasil Ungkap 32 Kasus Dengan Tersangka 43 Orang  

Dua Bocah Lelaki Usia 14 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Rohul, Ini Kasusnya

Polres Dumai Bekuk Pelaku Perjudian Mesin Jenis Burung Merak

8,5 Gram Shabu Beserta Seorang Warga Kampar Diamankan Team Opsnal Polsek Kandis

Pra Peradilan Kasus Bimtek Fiktif ESDM Kuansing Dinilai Banyak Kejanggalan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dihadiri Ratusan Anak Kemenakan, Halal Bihalal Suku Melayu Berjalan Sukses

2

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

3

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

4

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

5

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

6

Ciptakan Situasi Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran, Personil Polsek Minas Lakukan Patroli KRYD