MENU TUTUP

Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:48:18 WIB Dibaca : 1092 Kali
Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan, 29 Maret 2024

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Perkara  PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56 tahun) dan KS (46 tahun) dilaporkan PT Arara Abadi melakukan kegiatan dalam kawasan hutan ditangkap  pihak Polres Pelalawan, Selasa (28/03/2023) kemarin.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim  Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, SIK., MH. Selaku penyidik Polres Pelalawan memberikan alasan penangkapan dan penahanan berdasarkan laporan pihak PT Arara Abadi.

HT (56) ditangkap dan dijadikan tersangka serta ditahan. Adapun pelaggaran yang disangkakan pasal  Undang-undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 tahun 2022 psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Atas penangkapan HT (56), Kuasa Hukum HT (56), Apul Sihombing, SH., MH bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Apul mengatakan,  menurutnya pasal UU no. 18 tahun 2013 jo. Perpu No. 2 thn 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya belum terpenuhi. Karene dijadikan tersangka, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yang menetapkan objek itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.

Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan  No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.

“Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT Arara Abadi,” katanya.

Terkait penangkapan HT (56) dan KS (43). Pihak PT Arara Abadi melalui Humasnya   Alfian membenarkan Perusahaan melalui Humas PT AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT Arara Abadi Distrik Sorek melalui Humas PT Arara Abadi Distrik Sorek bernama Naldo. PT Arara Abadi melalui pelapor meminta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku supaya  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk selanjutnya. Mari kita bersama sama menghormati proses hukum tersebut. Terima kasih," kata Alfian melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, pihak Polres Pelalawan belum menggelar atau memberikan informasi terkait penangkapan dua tersangka HT (56) dan KS (43).  *****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Ditangkap Polisi, Ayah Sudah Sering Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Kedapatan Mencopet di Pasar Buatan II, Wanita Ini Diamankan Polsek Koto Gasib, Berikut Putusan Sidang Tipiringnya

Akibat Lamarannya Ditolak, Pria di Rohul Ini Nekat Dodos Ayah Dari Pujan Hatinya Hingga Tewas

MS Pria Warga Sei Apit Siak Ini Dicokok Polisi Lantaran Miliki 0,22 Gram Shabu-shabu

Polsek Tapung Amankan Dua Pelaku Pecuri Tandan Buah Kelapa Sawit di PT Egasuti

Polsek Tampan Amankan Tujuh Tersangka Home Industri Jamu Palsu Cap Tawon Klancen

Curi Sepeda Motor di Parkiran, 2 Pria Muda Diamankan Polisi

Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Penyimpangan Blanko Bapenda Riau, PETIR Minta Herman Diperiksa

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung

Naas, Saat Mau Mengantar Sabu Ke Kaiti, Pria Asal PaLas Diciduk Personil Satreskoba

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu