MENU TUTUP

Hari Kedua Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Polres Bantah Gugatan Tersangka JS Dan Replik

Selasa, 19 April 2022 | 19:18:44 WIB Dibaca : 1457 Kali
Hari Kedua Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Polres Bantah Gugatan Tersangka JS Dan Replik Hari Kedua Sidang Prapid perkara penambangan tanah urug tidak berizin tersangka JS (52) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (19/04/2022).

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Hari Kedua Sidang lanjutan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan  kasus atau perkara penambangan tanah urug tidak berizin Jannes Situmorang alias JS (52) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (19/4/2022). Sidang jawaban Polres selaku termohon membantah gugatan pemohon JS melalui kuasa hukumnya John L Situmorang & Partners yang dibalas replik.

Sidang Prapid dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH. Tersangka diwakili penasehat hukumnya John L Situmorang dengan rekannya sebagai pemohon. Sedangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dihadiri tiga orang personil sebagai termohon.

Sidang jawaban Polres sebagai termohon menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakan oleh pemohon, kecuali dengan tegas dan jelas diakui oleh termohon. Termohon melakukan penyidikan 11 Januari 2022 karena ada laporan masyarakat.  Laporan tentang dugaan kegiatan pertambangan berupa pengerukan tanah tanpa izin.

Pada 15 Januari 2022, Termohon menemukan kegiatan pertambangan pengerukan tanah tanpa izin. Dengan satu alat ekscavator merek Hyundai  210 C, dan mobil colt diesel  BM 9290 DG. Pada hari itu dibuat serah terima barang bukti terhadap yang menguasai alat itu. Pada tanggal 16 Januari 2022 termohon membuat surat laporan penyelidikan  meningkatkan ke penyidikan. Selanjutnya 3 Maret 2022 JS ditetapkan tersangka.

Pada intinya, Tim Satreskrim Polres Pelalawan atau termohon membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS melalui kuasa hukumnya . Terkait penetapan tersangka , Polres Pelalawan menyampaikan jika penangkapan dan penetapan JS sebagai tersangka kasus penambangan tanah urug ilegal sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
Sidang Replik yang dibacakan kuasa hukum pemohon JS, oleh kuasa hukumnya Jhon L Situmorang & Mangembang Hutasoit SH, mengatakan penangkapan dan penyitaan tidak prosedural oleh termohon adalah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami telah membuat replik menyatakan termohon  telah melakukan perampasan terhadap milik pemohon. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan ( serah terima barang bukti) pada 15 Januari 2022. Sementara surat perintah penyidikan  terbit 16 Januari 2022. Dan hal itu akan ditanggapi dalam sidang lanjutan pada sidang pembuktian," ujarnya secara bersama. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

Penyidik Kejari Kuansing dan Kejati Riau Terus Mengusut Kasus Besar di Kuansing

Ngedar Narkoba, Pedagang Ikan Ini Ditangkap Polsek Sabak Auh

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian

Bawa 2 Paket Shabu Pemuda di Perawang Ini Disergap Sat Res Narkoba Polres Siak

Gelar Sidang Tipikor, Para Terdakwa Mengakui Segala Perbuatannya

Pelaku Pembunuhan di Minas Timur Berhasil Diringkus Polres Siak, Ternyata Motifnya Sebab Saling Ejek

Modus Cari Rumah Sewa, Pria di Duri Ini Bawa Kabur Uang Dan Perhiasan & Berhasil Dicokok Polisi

Diawali AKP Lily Sulfiani SIK Berusaha Lerai Keributan, Oknum Satpol PP Positif Narkoba

Dua Tersangka Pengedar Shabu Dan Ganja di Duri Ini Dibekuk Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

3

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

4

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

5

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

6

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024