MENU TUTUP

Lanjutan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Segera Menemui Babak Akhir

Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:17:44 WIB Dibaca : 1546 Kali
Lanjutan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Segera Menemui Babak Akhir Hadiman SH MH Kepala Kajari Kuansing

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Lanjutan penanganan Kasus Korupsi Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir. Dua orang terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui  sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (27/8/2021).

 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH. Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatshap.

 

" Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," katanya.

 

Jika nanti didalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah  Hadiman yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik 3 se indonesia dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.

 

Di sampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini  di tahan dan telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing  Imam Hidayat,SH  masing - masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, di kurangi masa tahanan.

 

Kedua orang terdakwa  kata Kajari,  Fachrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

 

Di ungkap kan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," katanya.***


 



Berita Terkait +

SA Institut : Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Adalah Langkah Progresif

Pengembangan 5 Pria Pesta Shabu di Kandis, 2 Pria Pengedar & Bandar Shabu Langsung Diringkus Polisi

Door! Tembakan Peringatan, Residivis Bongkar Rumah Diringkus Polsek Minas

Polsek Ujung Batu Amankan Lima Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Diamankan Polisi, Pejabat Pelalawan Lecehkan Anak Dibawah Umur

Guru SMKN 1 Minas Tewas, Menjadi Korban Tabrak Lari Truck Tanki CPO

Miliki 12.81 Gram Shabu Siap Edar, Ponidi Digelandang Ke Mapolres Pelalawan

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Siak dan Jajaran Gencar Gelar Operasi Cipta Kondisi

Darurat......,Wanita Paruh Baya Bandar Sabu di Dusun  Toro Jaya - Ukui Ditangkap Polisi

Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat