MENU TUTUP

Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum

Kamis, 11 Juni 2020 | 10:56:36 WIB Dibaca : 3478 Kali
Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK.dan Laporan Konsumen.


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Penarikan Sepihak yang di lakukan oleh Defb Colector di jalan raya yang marak dilakukan pihak Eksternal atau oknum Debt Collector (DC), tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat Fidusia, adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan pidana.

 

Seperti yang di alami oleh konsumen  Warga Kabupaten Rokan Hulu, atas nama Nasrun Daulay pemlik mobil carry pick up warna hitam yang ditarik di jalan raya dari tangan drivernya Ali Daulay dengan TKP di simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dan atas nama Roby pemilik mobil Dam Truk warna kuning, juga ditarik paksa dari drivernya di jalan Raya atas nama David dengan TKP di jalan raya Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.

 

"Defb Colector tidak bisa menarik objek jaminan Fidusia secara  sepihak. Perusahaan kredit harus meminta permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan terlebih dahulu." Ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul kepada Wartawan media ini.

 

Hal tersebut ditegaskan,Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK yang dihubungi lewat via akun WhatsAppnya mengatakan,

penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik mobil atau motor, secara sepihak (paksa) oleh Debt Collector atau pihak Eksternal di jalan raya adalah perampasan dan melawan Hukum, katanya.

 

"Apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu sudah jelas perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak tegas," tegasnya.

 

Berikut kutipan yang kami terima dari Kasatreskrim polres Rohul, Rabu. (10/06/2020).

 

Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara sepihak (paksa) kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.

 

Tambahnya lagi, Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). 

 

"Untuk itu kalau ada laporan dari masyarakat kejadian seperti itu kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap penarikan sepihak (paksa) oleh Defb Colector, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Bawa Narkoba, Polsek Batang Gansal Ringkus Pemuda Asal Jambi

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Kemuning Diringkus Polsek Batang Gansal

Mantap!! Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap Bandar Narkoba 1,2 Kilo lebih

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Warung Miliknya

JPU Kejari Rohul Melimpahkan Berkas 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Ke PN Pekanbaru

Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi Apresiasi Polda Riau Diduga OTT Pejabat Tinggi Di Kab.Kampar

Team Opsnal BKO 125 Amankan 3 Orang Pria Diduga Pelaku Curat & 1 Orang Penadah

Tak Main-Main! Dampak Buruk Bagi Pelaku Ilegal Logging, Begini Nasibnya Sekarang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

3

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

4

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

5

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

6

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja