MENU TUTUP

Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum

Kamis, 11 Juni 2020 | 10:56:36 WIB Dibaca : 3087 Kali
Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK.dan Laporan Konsumen.


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Penarikan Sepihak yang di lakukan oleh Defb Colector di jalan raya yang marak dilakukan pihak Eksternal atau oknum Debt Collector (DC), tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat Fidusia, adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan pidana.

 

Seperti yang di alami oleh konsumen  Warga Kabupaten Rokan Hulu, atas nama Nasrun Daulay pemlik mobil carry pick up warna hitam yang ditarik di jalan raya dari tangan drivernya Ali Daulay dengan TKP di simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dan atas nama Roby pemilik mobil Dam Truk warna kuning, juga ditarik paksa dari drivernya di jalan Raya atas nama David dengan TKP di jalan raya Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.

 

"Defb Colector tidak bisa menarik objek jaminan Fidusia secara  sepihak. Perusahaan kredit harus meminta permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan terlebih dahulu." Ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul kepada Wartawan media ini.

 

Hal tersebut ditegaskan,Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK yang dihubungi lewat via akun WhatsAppnya mengatakan,

penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik mobil atau motor, secara sepihak (paksa) oleh Debt Collector atau pihak Eksternal di jalan raya adalah perampasan dan melawan Hukum, katanya.

 

"Apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu sudah jelas perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak tegas," tegasnya.

 

Berikut kutipan yang kami terima dari Kasatreskrim polres Rohul, Rabu. (10/06/2020).

 

Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara sepihak (paksa) kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.

 

Tambahnya lagi, Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). 

 

"Untuk itu kalau ada laporan dari masyarakat kejadian seperti itu kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap penarikan sepihak (paksa) oleh Defb Colector, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Dua Tersangka Pengedar Shabu Dan Ganja di Duri Ini Dibekuk Polisi

Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Gerak Cepat, Usai Terima Laporan Warga Ada Judi Sabung Ayam Kapolsek Langsung Sidak

Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Arahkan Parang Pada Pelaku

Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk

Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

Polda Riau Bekerjasama Dengan Polres Rohul Berhasil Ungkap Kasus TP Curas Bobol ATM BRI

Buruh Curi HP di Warung Diciduk Polisi

Kasus Tunjangan Rumah Dinas Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Gobah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem