MENU TUTUP

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:59:23 WIB Dibaca : 1185 Kali
Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

Kampar, Catatanriau.com | Seorang pria nekat melakukan jambret Handphone (HP) terhadap seorang wanita di depan SPBU Kampa, tepatnya di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 39 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Minggu (13/8/2023) sekira pukul 11.15 WIB.

Pelaku EP (41) warga Desa Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat street. "Modus pelaku dengan cara mengambil HP korban yang terletak di dashboard sebelah kiri sepesa motor korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Dijelaskan Kapolsek, korban bernama Yulita Agustina (22) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Saat itu, korban berangkat dari rumah untuk menuju Pasar Kampa untuk menjemput orang tua dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban meletakkan HPnya di laci sebelah kiri dashbor sepeda motor dan dipertengahan jalan tepatnya di TKP tiba-tiba datang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Honda beat street warna silver memepet korban dari sebelah kiri langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di laci sebelah kiri,"ungkap Marupa.

Spontanitas korban langsung memegang handphonenya dan pada saat itu juga korban dan pelaku saling tarik menarik handphone tersebut. "Pelaku berhasil mencuri handphone korban dan lari ke arah Pekanbaru, korban langsung berteriak Jambret Jambret Tolong, dan sekira 10 (sepuluh) meter korban melihat pelaku berhasil diamankan oleh polisi yang saat itu sedang patroli di pasar Kampa dan dibantu oleh masyarakat,"tambahnya.

Korban menghampiri masyarakat dan kemudian berkata “Bang Ini Pelaku Yang Jamnret HP Saya”, dan masyarakat yang ada disana langsung mencek isi dari tas pelaku tersebut dan ditemukan Handphone milik korban. "Pelaku dan barang bukti langsug dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek.

Korban mengalami kerugian Rp 2 juta dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Honda Beat Street warna Silver dengan BM 3085 ZAV, Jacket, Helm, dan HP Vivo Y12. Pelaku juga sudah melanggar Pasal 365 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Mantan Kapolsek Kampar ini. ( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

Korupsi BBM PUPR Pelalawan MY Dituntut Andi : Berharap Jaksa Ungkap Oknum Diduga Ikut Menikmatinya

Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

SP Tersangka Pencabulan Anak Dibwah Umur Diciduk Team Opsnal Polsek Mandau

Hakim Sahkan Penyitaan & Penangkapan Tersangka, Pemohon Tak Bisa Membuktikan Tuntutan

Diduga Kuat Sering Lakukan Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Evaluasi Penegakan Hukum Di tubuh Kejaksaan Riau Diakhir Tahun 2021

PATROLI PENGECEKAN AKTIVITAS PETI DIALIRAN SUNGAI BATANG KUANTAN KEC.BENAI

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

6

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas