MENU TUTUP

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:17:53 WIB Dibaca : 867 Kali
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

 


KUANSING, CATATANRIAU.com • Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama AW als Ari 20 th, Petani, di Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kuansing Riau, Rabu  ( 13/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di jalan desa Pulau Kopung.

 

Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu,  bermula  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu- Shabu  di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Kamis pagi.

 

Selanjutnya, atas informasi tersebut  Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan  pengungkapan. Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal  yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo. 

 

Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu  yang berada diatas aspal dibawah pelaku tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangan nya saat diamankan.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2  (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah  ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

 

Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing.***


Sumber Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi



Berita Terkait +

Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah Pengusaha DH, Milano Segera Dipolisikan

Cegah Kejahatan, Kapolsek Kandis Giat Lakukan Sosialisasi

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang

SA Institut Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Hadiman : Apakah PH Tersangka TP Korupsi SPPD Fiktif di Kuansing Sudah Baca Putusan MK No 31 Th 2012

Polres Rohul Konfrensi Pers Terkait Penangkapan TP Penyalah Gunaan Narkoba & TP Uang Palsu

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

Pria Ini Ditangkap Polsek Tualang Polres Siak, Lantaran Culik & Cabuli Sejumlah Anak Kecil

Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir