MENU TUTUP

Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:01:18 WIB Dibaca : 4998 Kali
Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak


SIAK, CATATANRIAU.COM | Seorang pria berinisial DH alias Mali kelahiran Sei Apit pada 31 tahun silam tepatnya pada tanggal 26 Februari 1989, dia Dicokok Polisi lantaran memiliki 1 paket daun ganja kering seberat 3,27 gram beserta 7 batang tanaman ganja yang ditanamnya didalam pelastik polibet hitam dan bekas wadah mie instan.

 

Mali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siak pada hari Kamis (13/08/2020) sekira pukul 00:30 WIB dinihari kemarin, ditangkapnya Mali berdasarkan adanya laporan dari warga bahwa dikediamannya sering terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di wilayah Jalan Fery RT 010 RK 004, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak, Riau. Saat di tangkap Polisi Mali pun tak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti yang didapati oleh pihak Kepolisian tersebut benar adalah miliknya.

 

"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (13/08) sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas tepatnya disalah satu rumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja, mendapat informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat resnarkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan media ini, Jumat (14/08/2020) siang.

 

Kemudian lanjut Dedek, pada Kamis (13/08) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut diatas dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja.

 

"Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial B (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum tersangka kita amankan, dia juga sudah kita rapid test dan didapati hasil non reaktif Covid-19," pungkasnya.(*) 




Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap Pemain Narkoba di KM 2 Jalan Koridor PT RAPP

Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pulau Lawas di Grebek Tim Ojoloyo

Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis

Simpan Narkoba Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polres Siak di Minas Barat

Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Pasir Penyu

Mantap 4 Hari, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Kalapas Pekanbaru

Main Judi Ikan-ikan, Dua Orang Pria Dan Wanita di Minas Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

2

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

3

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

4

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

5

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

6

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak