MENU TUTUP

Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:01:18 WIB Dibaca : 5638 Kali
Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak


SIAK, CATATANRIAU.COM | Seorang pria berinisial DH alias Mali kelahiran Sei Apit pada 31 tahun silam tepatnya pada tanggal 26 Februari 1989, dia Dicokok Polisi lantaran memiliki 1 paket daun ganja kering seberat 3,27 gram beserta 7 batang tanaman ganja yang ditanamnya didalam pelastik polibet hitam dan bekas wadah mie instan.

 

Mali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siak pada hari Kamis (13/08/2020) sekira pukul 00:30 WIB dinihari kemarin, ditangkapnya Mali berdasarkan adanya laporan dari warga bahwa dikediamannya sering terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di wilayah Jalan Fery RT 010 RK 004, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak, Riau. Saat di tangkap Polisi Mali pun tak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti yang didapati oleh pihak Kepolisian tersebut benar adalah miliknya.

 

"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (13/08) sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas tepatnya disalah satu rumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja, mendapat informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat resnarkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan media ini, Jumat (14/08/2020) siang.

 

Kemudian lanjut Dedek, pada Kamis (13/08) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut diatas dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja.

 

"Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial B (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum tersangka kita amankan, dia juga sudah kita rapid test dan didapati hasil non reaktif Covid-19," pungkasnya.(*) 




Berita Terkait +

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Pengembangan 5 Pria Pesta Shabu di Kandis, 2 Pria Pengedar & Bandar Shabu Langsung Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pelaku Narkoba Dan Barang Bukti

Terpidana Korupsi Lahan Bhakti Praja AZ Cicil 500 Juta Uang Pengganti

Polres Pelalawan Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan Senpi Rakitan dan Uang Puluhan Juta

Jadi Bandar Sabu, Sekretaris OKP di Kecamatan Batang Cenaku Diciduk Polisi Bersama Anak Buahnya

Miris! Oknum Kerani Kampung Ini Diduga Kangkangi UU KUHP 279 Ayat 1 & UU Perkawinan No 1 tahun 1974

Dinilai Tak Profesional, Advokat Freddy Simanjuntak: Bahkan Polda Salah Tulis Identitas Chandra

Pertanyakan Realisi Anggaran Rp. 4,7 Miliar di Disparbud Kampar, LSM GEMPUR Riau: Akan Kita Laporkan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat