MENU TUTUP

Jadi Bandar Sabu, Sekretaris OKP di Kecamatan Batang Cenaku Diciduk Polisi Bersama Anak Buahnya

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:10:59 WIB Dibaca : 401 Kali
Jadi Bandar Sabu, Sekretaris OKP di Kecamatan Batang Cenaku Diciduk Polisi Bersama Anak Buahnya

Inhu, Catatanriau.com – Aparat kepolisian dari  Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,87 gram di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya adalah sekretaris sebuah organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan ini. “Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita di antaranya 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,87 gram,” ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 22/2/ 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah DPS alias Diki (34), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dan HMT alias Manto (40), warga Desa Alim RT 04 RW 03, Kecamatan Batang Cenaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Iksan Lutfi,SE didapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Alim.

Atas perintah Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebuah tas warna coklat berisi 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu buah sendok sabu, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.070.000.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa Hermanto berperan sebagai bandar dan Deki sebagai pengedar. Hermanto yang merupakan sekretaris salah satu OKP di Kecamatan Batang Cenaku, diduga kuat mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut dengan bantuan Deki sebagai kaki tangannya.

“Tersangka memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Misran.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.***

 

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Kabur Setelah Melakukan Aksi, Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan

Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bukit Kesuma

Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering

Ops Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita

Kapolsek Kelayang Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu

Tangkapan  Polres Pelalawan Meningkat Sepanjang Agustus

Polsek Pinggir Ringkus 4 Orang Yang Kedapatan Memiliki Sejumlah Sabu dan Pil Exstasi

Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu di Kecamatan Pusako

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

2

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

3

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

4

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

5

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu

6

Pilkada Siak 2024 Usai, KPU Resmi Tetapkan Afni Z – Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih