MENU TUTUP

Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering

Kamis, 25 November 2021 | 19:51:43 WIB Dibaca : 1783 Kali
Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering Polres Pelalawan mengawal dua tersangka korupsi dan barang bukti penyuapan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan telah mengirim dua tersangka korupsi dan barang bukti penyuapan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).
" Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira Jam 10.30 WIB. Satreskrim Polres Pelalawan  melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," ungkap Kasat AKP Nardy Masri SH, dalam keterangannya.

 

Dikatakannya dua  tersangka an. Jefriden bin Rahman  dan Erzepen bin Bidin telah dikirim untuk proses lanjut tahap dua. Kedua tersangka 
 perkara dugaan tindak pidana Korupsi menyuap Kepala Desa Sering oada tahun 2014.

 

Perkara korupsi yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014  dengan cara memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,- kepada Kades Sering sdr M.Yunus.K untuk biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) , bertempat di Jl Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

 

Kedua tersangka terjerat perkara korupsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atau Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dugaan korupsi di dasari  Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2021/RIAU/RES PLWN, Tanggal 17 Mei 2021. 
 Pengiriman tersangka dan barang bukti setelah adanya surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap ( P21) Nomor : B-2204/L.4.19/Ft.1/11/2021, Tanggal 16 November 2021.

 

Adapun surat pengiriman kedua tersangka dan Barang bukti Nomor : B/62.a/XI/2021/ Rskrim, tanggal 24 November 2021. ****


Laporan : E Pangaribuan



Berita Terkait +

Korupsi Bantuan Perahu Kepada Nelayan Dinas Perikanan, Kejari Tetapkan PPK & Kontraktor Jadi Tersangka

Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi Diduga Kantongi Sabu-sabu

Didor, Diduga Pengedar Narkoba Panik Melakukan Perlawanan

Pengedar 31,25 Gram Sabu di Air Molek Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu

Peria Ini Curi Motor Guru Ngaji Di Depan Musallah, Diamankan Polisi Ke Polsek Kerinci Kanan Siak

Peredaran Narkoba Sampai Ke-Dusun di Kampung Buatan II, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

3 Pelaku Pencurian Gate Valve Milik PT.CPI Berhasil Diringkus Oleh Reskrim Polres Bengkalis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem