MENU TUTUP

Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering

Kamis, 25 November 2021 | 19:51:43 WIB Dibaca : 2181 Kali
Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering Polres Pelalawan mengawal dua tersangka korupsi dan barang bukti penyuapan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan telah mengirim dua tersangka korupsi dan barang bukti penyuapan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).
" Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira Jam 10.30 WIB. Satreskrim Polres Pelalawan  melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," ungkap Kasat AKP Nardy Masri SH, dalam keterangannya.

 

Dikatakannya dua  tersangka an. Jefriden bin Rahman  dan Erzepen bin Bidin telah dikirim untuk proses lanjut tahap dua. Kedua tersangka 
 perkara dugaan tindak pidana Korupsi menyuap Kepala Desa Sering oada tahun 2014.

 

Perkara korupsi yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014  dengan cara memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,- kepada Kades Sering sdr M.Yunus.K untuk biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) , bertempat di Jl Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

 

Kedua tersangka terjerat perkara korupsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atau Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dugaan korupsi di dasari  Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2021/RIAU/RES PLWN, Tanggal 17 Mei 2021. 
 Pengiriman tersangka dan barang bukti setelah adanya surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap ( P21) Nomor : B-2204/L.4.19/Ft.1/11/2021, Tanggal 16 November 2021.

 

Adapun surat pengiriman kedua tersangka dan Barang bukti Nomor : B/62.a/XI/2021/ Rskrim, tanggal 24 November 2021. ****


Laporan : E Pangaribuan



Berita Terkait +

Polres Siak Kembali Menagkap Satu Orang Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Polsek Rambah Samo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Minas Ringkus Ayah & Anak Terduga Pelaku Pengeroyokan Penagih Angsuran Koperasi di Rantau Bertuah 

Penangkapan Jaringan Narkoba di Inhu: Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

3 Pelaku dan Penada Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu

Polsek Tapung Hilir Amankan Mesin Gelper Ikan-ikan di Simpang Membot Desa Kota Garo

Sepekan Bertugas, Kasi Pidsus Kejari Inhu Unjuk Kinerja 

PH PT Torganda Enggan Dikomfirnasi Saat Sidang Lapangan

Polsek Singingi Laksanakan Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang