MENU TUTUP

Polsek Rambah Samo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 06 Maret 2025 | 22:47:11 WIB Dibaca : 321 Kali
Polsek Rambah Samo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Rohul, Catatanriau.com - Aparat Kepolisian dari Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, SH, MH, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Dua tersangka, yakni ZU (39) dan HE (31), berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,58 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di sebuah peron milik warga di Dusun Suka Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik bening berisi sabu ukuran kecil, satu plastik bening berisi sabu ukuran sedang, 34 plastik bening kecil kosong, satu plastik bening ukuran sedang kosong, satu bong, satu botol Redoxon, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone merk Vivo dan OPPO warna biru muda.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Rambah Samo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengedarkan sabu kepada para pelanggannya di sekitar wilayah tersebut.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika," ujar IPTU Totok.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap upaya ini terus berlanjut agar lingkungan kita terbebas dari narkoba," tegas Eks Paur Humas.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Rambah Samo berkomitmen penuh untuk memastikan wilayahnya terbebas dari narkoba.(Humas Polres Rohul).***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Simpan Narkoba di Bak Kamar Mandi, Warga Ganting Diamankan Satnarkoba Polres Kampar

Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan KNPI Riau

L, Perempuan Diduga Bos Warung Remang-Remang Kirimi Wartawan Gambar Tak Senonoh

Polisi Amankan 26,03 Gram Shabu Dari Bandar Narkoba Di Batang Cenaku

Karyawan Swasta Edarkan Shabu, Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing

Suami Istri Jualan Shabu Diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Kasus Tunjangan Rumah Dinas Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?

Waspada !! Penipuan Dengan Mencatut Nama Kajari Pelalawan

JPU Kejari Kuansing Tuntut Fakhruddin 8 Tahun & Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sadis! Penganiayaan & Pembunuhan di TPK 17 PT RAPP BHL Diikat, Dibakar dan Dikubur Rekan Sebarak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang