MENU TUTUP

Sadis! Penganiayaan & Pembunuhan di TPK 17 PT RAPP BHL Diikat, Dibakar dan Dikubur Rekan Sebarak

Ahad, 01 Agustus 2021 | 16:15:14 WIB Dibaca : 3407 Kali
Sadis! Penganiayaan & Pembunuhan di TPK 17 PT RAPP BHL Diikat, Dibakar dan Dikubur Rekan Sebarak 9 pelaku sadis, penganiayaan dan pembunuhan BHL di areal TPK 17 PT RAPP ditahan Polres Pelalawan, 01 Agustus 2021

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.com |  Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan  sadis diareal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan Riau, Ahad (01/08/3021). Korban merupakan suami - istri dituduh memiliki ilmu guna guna menerima perlakuan sadis dari rekannya buruh harian lepas (BHL) PT PENI yang tinggal di satu barak. 

 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH dan Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH menghadirkan 9 orang terduga pelaku dan barang bukti di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. " Perkara Dugaan tindak pidana, Barang siaps yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang. Diterapkan pasal 170 ayat 2  dan 3 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres. 

 

Dikatakannya telah terjadi tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Dengan korban suami - istri mengalami luka bakar. Anugrah Daeli (35) sang suami lolos melepaskan diri dari penganiayaan dengan kondisi luka bakar sekujur tubuh dan masih mendapatkan perawatan di RS Selasih Kabupaten Pelalawan. Sementara Yulina Hia sang istri menerima perlakuan sadis dan meninggal dunia.

 

Sembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembubgkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH menjekaskan kronologis kejadian. "Pada hari Jumat 23 Juli 2021 sore hari, para tersangka emosi. Menuduh kedua korban suami istri memiliki dan melakukan guna guna (ilmu hitam). Kepala rombongan kerja  MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (tali jemuran). Dengan posisi awal  korban Anugrah Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di kamp barak. Sedang istrinya Yulina Hia korban meninggal dunia diikat di tempat tidur. Kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi scraf yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulit ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh. Dan tindakan tersebut berlangsung hingga Sabtu 24 Juli 2021.

 


Pada hari Minggu 25 Juli 2021 pagi hari diketahui korban Anugrah Daeli berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Mengetahui korban Anugrah Daeli melarikan diri, para tersangka melakukan pencarian fi sekitar kamp barak . Namun tidak ditemukan. Kemudian Kepala rombongan tersangka MH memerintahkan tersangka lain agar mengikat korban Yulina Hia ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari kamp barak.
Sekitar 3 jam kemudian, korban Yulina Hia diketahui telah meninggsl dunia. Sehingga tersangka MH memerintahkan untuk menguburkan jasadnya di hutan. Dan tersangka OWW, JZ, JH, IL membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang  1 km dari kamp barak.
Dari keterangan para tersangka, Tim Sat Reskrim dan Tim Identifikasi Polres Pelalawan dipimpin AKP NM Marbun dan Ipda Esafati Daeli SH turun lapangan melakukan cek dan olah TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban Yulina Hia.


Kasat NM Marbun menambahkan bahwa korban Anugrah Daeli  mengalami luka bakar sekujur tubuh masih menjalani perawatan Rumsh Sakit. Korban Yulina Hia korban meninggal dunia telsh dilakukan otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkari Polda Riau, pada Sabtu 31 Juli 2021. Sembilan tersangka ditahan di Polres Pelalawan.EP


 



Berita Terkait +

Polsek Siak Hulu Ringkus Pencuri Handphone di Kios Adifa Ponsel, Satu Tersangka Ditangkap!

Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik

Transaksi di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek LBJ

Edarkan Sabu di Duri Bandar dan Pemakai Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

Diduga Edarkan Sabu, SK Dirungkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di KM 11 Duri

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO

Pelaku Narkoba Ditangkap saat Duduk di Warung Warga

Satres Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering di Desa Sungai Rambai LTD

Polres Siak Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perawang, 26,86 Gram Sabu Turut Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat