Polres Siak Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perawang, 26,86 Gram Sabu Turut Diamankan

Siak, Catatanriau.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pemda Km. 11, Perawang Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (20/11), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (27) beserta satu paket sabu dengan berat kotor 26,86 gram.
Informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi titik awal penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin kemudian melakukan pengintaian dan berhasil meringkus RF saat berada di pinggir jalan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku," ujar Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando SE kepada Wartawan, Jumat (22/11).
Menurut pengakuan RF, sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Bayu yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Penangkapan RF menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Siak akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.***
Laporan : Idris Harahap