MENU TUTUP

JPU Kejari Kuansing Tuntut Fakhruddin 8 Tahun & Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Jumat, 06 Agustus 2021 | 19:15:37 WIB Dibaca : 1178 Kali
JPU Kejari Kuansing Tuntut Fakhruddin 8 Tahun & Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra.

 

Sidang Hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum'at (6/8/2021).

 

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan 
meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan 
terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

 

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu Hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, Terdakwa sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

 

Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan 
ketentuan Undang - undang yang bersangkutan: 

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Sementara itu, Untuk terdakwa JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak 
dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Kemudian, Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

 

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima
sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat 
Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).

 

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

 

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini,harap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu.

 

Terakhir, Hadiman juga menyampaikan tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu, pungkasnya.***


 



Berita Terkait +

Pasutri Tersangka, Cabul Threesome Diungkap Polres Pelalawan

Wow! Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Operasi Antik Polres Pelalawan Berhasil Amankan 34 Orang Terlibat Narkoba

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang, Begini Kronologinya

Diduga Mengedarkan Narkoba, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polsek Minas

12 Paket Narkoba, Ikut Diamankan Dari Warga Pandau Jaya

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Kapolsek Kuantan Hilir Pimpinan Langsung Oprasi Penertiban Aktivitas PETI di Kasang Limau Sundai

Miliki Sejumlah Sabu dan Ganja 2 Pria Diamakan Polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

2

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

3

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

4

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

5

Danramil Minas Ikuti Rapat Persiapan MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sungai Mandau

6

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE