MENU TUTUP

Polres Kampar Tangkap Tersangka Kepemilikan dan Peredaran Rokok illegal Tanpa Cukai

Jumat, 31 Juli 2020 | 19:47:24 WIB Dibaca : 1653 Kali
Polres Kampar Tangkap Tersangka Kepemilikan dan Peredaran Rokok illegal Tanpa Cukai


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Jumat (31/7/2020) mulai pukul 10.30 Wib, bertempat di Ruang Data Polres Kampar dilaksanakan Ekspos ungkap Kasus Kepemilikan, Pengedaran dan Penjualan Rokok illegal Tanpa Pita Cukai yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kampar.

 

Ekspos ungkap kasus ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, sementara dari awak media hadir beberapa orang perwakilan wartawan dengan penerapan protokol kesehatan.

 

Dalam ekspos ini juga dihadirkan tersangka ZH beserta barang bukti, berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas.

 

Kapolres Kampar menyampaikan perihal ungkap kasus ini, bahwa pada Hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 wib telah ditangkap seorang tersangka kepemilikan dan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai, dengan TKP salah satu rumah yang berlokasi di Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

 

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah ZH (47), swasta, warga Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar. Sementara barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih.

 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Kapolres Kampar juga menyampaikan tentang kronologi pengungkapan kasus ini, berawal pada Kamis siang (30/7/2020) dimana saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok illegal di dalam rumahnya di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

 

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk menurunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orang tua tersangka dan sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut.

 

Mengakhiri jumpa pers terkait ekspos ungkap kasus ini, Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, jelasnya.(Ocu bundo)




Berita Terkait +

Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

Kuasai Sabu 2 Orang Pria Muda Ini di Ringkus Polisi di Duri

Ibu Muda Ngaku Diperkosa 4 Orang di Rohul Ternyata Bohong, Ini Pengakuannya

Lakukan Pencurian di 2 TKP, Warga Aursati Ditangkap Polsek Tambang

Kapolres Siak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra

Tak Tega Anaknya Dipenjara, Ibu Ini Cabut Laporan Penganiayaan Yang Dilakukan Terhadapnya

Warga Desa Pulau Gadang Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak