MENU TUTUP

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Modus Pecah Kaca, Begini Kornologisnya!

Selasa, 25 Februari 2020 | 13:42:49 WIB Dibaca : 2582 Kali
Polres Siak Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Modus Pecah Kaca, Begini Kornologisnya! Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Siak

 


SIAK- Tiga kali beraksi, dua orang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus pecah kaca, berhasil dilumpuhkan timah panas di bagian kaki kiri oleh Satreskrim Polres Siak, pada 18 Februari 2020 di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. 

 

 

Dua tersangka yakni berinisial MR (26) dan IS (30) , saat ini mereka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Siak, kedua pelaku ini menurut keterangan tertulis dari Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, tercatat sudah tiga kali beraksi selama tahun 2020 yakni di Kabupaten Kampar, Siak dan Indragiri Hilir Provinsi Riau.

 

 

Kedua pelaku Curas ini dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial MA (36) salah seorang staf CV.Artha Jaya  yang saat itu menurut pengakuan tersangka sudah diikuti sewaktu korban mengambil uang tunia di Bank BRI Pangkalan kerinci pada Rabu, 05 Februari 2020 yang lalu, yang kemudian korban keluar dari Bank dan singgah di kantor Kepala Desa Kerinci Kanan guna mengikuti kegiatan rapat laporan pertanggung jawaban Bumkam 2019, sekitar kurang lebih 30 menit berada di dalam kantor desa, Kemudian sekitar pukul 11.41 Wib pelapor menuju mobil dengan tujuan menuju kantor CV. Artha Jaya.

 

 

Pada saat itu pelapor telah menemukan kaca mobil milik pelapor telah pecah dan uang tunai sebesar Rp.65.000.000, - (enam puluh lima juta rupiah ) ada didalam mobil sudah tidak ada lagi.

 

 

Adapun kronologis penangkapan, yakni pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09:00 Wib Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

 

 

berdasarkan informasi masyarakat pelaku berada di Provinsi Sumatra Selatan, kemudian Team yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP M.Faizal Ramzani, SH.,S.IK berangkat melakukan penyelidikan di Provinsi Sumatra Selatan Kab.Oki Kec.Kayu Agung, pada tanggal 17 Februari 2020 team berkoordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir untuk berkoordinasi dan melakukan penyelidikan, pada tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 04:00 Wib team menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang di duga pelaku pecah kaca, kemudian team melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya.

 

 

Sementara itu , berdasarkan hasil introgasi pelaku ada melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca sudah 3 (tiga) kali beraksi yakni di Bangkinang, Kabupaten Kampar pencurian dilakukan  dengan modus pecah kaca mobil Honda brio warna silver dengan menggunakan obeng, dan memecahkan kaca mobil, hasil dari pencurian adalah 1(satu) unit hp merek Samsung A8+.

 

 

 

Kemudian di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Pencurian dilakukan dengan modus pecah kaca mobil, Toyota Avanza warna putih dengan menggunakan pecahan busi dan memecahkan kaca mobil.Hasil dari pencurian tersebut adalah uang Rp.65.000.000.

 

 

Sementara untuk ketiga kalinya Pencurian dilakukan dengan modus pecah kaca mobil Pajero warna hitam kecokklatan dengan menggunakan obeng dan memecahkan kaca mobil.Hasil dari pencurian tersebut adalah Rp.195.000.000.

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni , 1 (satu) unit mobil xenia warna putih BM 1249 SS,  Pecahan kaca pintu mobil sebelah kiri, Pecahan keramik busi,  2 (dua) buah helm milik pelaku, 1 (satu) buah jaket warna biru dongker, 1 (satu) buah tas warna hitam merek weixeir, 1(satu) buah tas warna coklat merek arrow, 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna putih, uang sejumlah Rp.18.000.000,- (delalan belas juta rupiah) sisa hasil kejahatan.

 

 

Atas kejadian tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dengan acaman penjara 7 Tahun Penjara.

 

 

Sementara itu , Kapolres Siak AKBP. Dody Ferdinand Sanjaya, SH, SIK,MIK, saat mengelar konfresi Pers, Selasa (25/02/2020) menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terutama untuk warga Siak, agar lebih berhati - hati saat menaruh barang barang berharga di dalam kendaraan, dikarenakan sekarang sudah begitu banyak modus kejahatan yang tengah mengintai,dan juga dirinya menghimbau agar jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan agar tidak menjadi salah satu incaran kejahatan.(rls)


Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Team Gabungan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 14KG Daun Ganja Kering

LBH RAS Surati Kapolda Riau Penanganan Perkara Pembakaran Anak Di Rantau Kasih

Kurang dari 7 jam hantam Rantai Penyebaran Narkoba, 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba

ABG di Bangkinang ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polres Kampar

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Riau, Dua Tersangka Diamankan

Kejari Pelalawan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022

Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi Diduga Kantongi Sabu-sabu

Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti

Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan, Korban Ucapkan Terimakasih

Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai