MENU TUTUP

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

Ahad, 05 Mei 2024 | 20:00:29 WIB Dibaca : 827 Kali
Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

Rohul, Catatanriau.com | Seorang pria dengan inisial Ar telah ditangkap oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) setelah menyebarkan video pacarnya tanpa busana ke dalam grup akun Facebook dan WhatsApp.

Perbuatan ini dilakukan, setelah Ar diputuskan oleh pacarnya dan semua kontaknya diblokir di media sosial dan WhatsApp.

Ar tidak menunjukkan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Menurutnya, tindakan ini dipicu oleh rasa kesal akibat putus cinta dengan pacarnya serta diblokir dari kontak-kontaknya.

Kepolisian mengkonfirmasi bahwa Ar telah mengakui semua tuduhan yang dialamatkan padanya.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH, menjelaskan bahwa Ar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi secara sengaja tanpa hak.

"Kasus ini diatur di bawah Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Kasat. Minggu (05/05/2024).

Ar ditahan selama 20 hari ke depan sementara pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo dan akun Facebook miliknya. Langkah selanjutnya akan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli pidana dalam proses kriminalisasi perkara ini.

Kasat Reskrim menekankan pentingnya menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab. Dia mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar etika dan hukum, serta mendorong budaya penggunaan media sosial yang sehat dan cerdas. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Petani Jadi Kurir Sabu, Aparat Polsek Kunto Darussalam Bekuk Di Kebun Sawit

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Penangkapan Terhadap 3 Pemuda Pelaku Narkoba di Mandiangin Ini

Inlaning Laporkan Dugaan Korupsi Dana KKPA oleh Oknum PTPN V ke Kejati Riau

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Rohul, Amankan 950 Gram Ganja & Dua Tersangka Di Tangkap

JPU Kejari Kuansing Tuntut Fakhruddin 8 Tahun & Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Kades Ria Saprina Bebas Sementara, Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan

Rekam Suami Istri Mandi, Pria Desa Birandang Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

3

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

4

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

5

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

6

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat