MENU TUTUP

Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:28:26 WIB Dibaca : 1302 Kali
Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan

Kampar, Catatanriau.com | Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba  FI (26) di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang darinya ikut diamankan 5.53 Gram sabu-sabu, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Warga Jl. Garuda Sakti Km 3, Air Putih Tuah Madani  Kota Pekanbaru, Riau ditangkap setelah dilakukan pemancingan. "Dimana ia sudah menjadi target kita," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.

Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di daerah Jl. Lintas Bangkinang - Pekanbaru Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

"Saat diinterogasi BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku FI," jelas Kasat.

Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke Jalan Aspal sebelah kanannya.

Tidak sampai di sana, kita juga menggeledah rumahnya di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

"Dan menemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan diselipkan diujung tangkai Sapu Pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya," terang AKP Era.

Pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BANG (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 paket sabu-sabu berat bruto 5.53 gram, 2 Handphone, timbangan digital 2, plastik warna hitam, sapu pel lantai, 3 ball plastik klip dan mobil Honda Brio warna merah BM 1628 VT.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bonai Darussalam Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Parit

LPK-RI-BAI Dampingi Konsumennya Dalam Persidangan Gugatan Wanprestasi

Polres Siak Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perawang, 26,86 Gram Sabu Turut Diamankan

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

PN Pekanbaru Gelar Sidang Terdakwa Heldy Susanti, Motifnya Gegara Rebutan Anak

Catatan 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal, Polda Riau Sita Narkoba Sabu 800 Kg

Laporan Warga Membuahkan Hasil: Bujang Tamoy Cs Diringkus

Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Kabel Optik Dalam Waktu Singkat

Edarkan Shabu Dua Pria Diamankan Timsus Narkoba Polres Bengkalis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan