MENU TUTUP

LPK-RI-BAI Dampingi Konsumennya Dalam Persidangan Gugatan Wanprestasi

Selasa, 24 November 2020 | 21:03:42 WIB Dibaca : 2525 Kali
LPK-RI-BAI Dampingi Konsumennya Dalam Persidangan Gugatan Wanprestasi


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Badan Advokasi Indonesia (BAI) Mendampingi Konsumennya di persidangan gugatan wanprestasi Batavia prosperindo finance tbk, yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu Selasa 24/11/2020.

 

Dengan tetap mengikuti Protokoler kesehatan, sidang gugatan ini dihadiri oleh Ketua Umum LPK-RI-BAI, Jallaludin Ginting, Sekjen LPK-RI-LAI, Sukardi beserta beberapa anggota lainnya, Hadir juga sebagai Penasehat Hukum dari LPK-RI-BAI, Mustiwal Fitri. SH dan rekannya Boy Roy. SH

 

Usai melaksanakan sidang gugatan tersebut
ketum LPK-RI.B.A.I, Jallaludin Ginting saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan kita akan tetap slalu optimis menjalankan tugas sebagai mestinya." Katanya.

 

Kita sebagai salah satu jajaran Organisasi LPK-RI-BAI yang ada di seluruh Indonesia tentu kita mengetahui isi dari  Undang- Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor VIII  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen." Ujarnya.


Sekjen LPK-RI-BAI Menambahkan kehadan organisasi LPK-RI-BAI di Rokan Hulu sesuai dengan UU-RI No VIII ini kita bisa membantu para konsumen sesui jalurnya dan menjalankan seperti biasanya." Tambah Sukardi mengakhiri.(*)




Berita Terkait +

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

Tiga Pelaku Judi Gelper Diamankan Oleh Personil Polres Rohul

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Kurir Shabu Di Desa Sawah, Kampar Utara

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Tualang

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Tak Terima Anaknya Dipacari dan Ditiduri, Seorang Ayah Laporkan Pelaku Ke Polsek XIII Koto Kampar

3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional

Peredaran Narkoba Sampai Ke-Dusun di Kampung Buatan II, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Polisi

PN Pelalawan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Oknum Polisi

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan, 2 Tersangka Pencurian 1,3 M Uang Nasabah Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem