MENU TUTUP

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29:56 WIB Dibaca : 2074 Kali
Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Perkara kedua merambah PT AA, PN Pelalawan memvonis Abdul Arifin 2 tahun denda 2 Miliard Rupiah pada Selasa 23 Juni 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Setelah sidang putusan perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare. Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah. Dilanjut sidang putusan 
Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi.  Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliard Rupiah subsider 1 bulan, pada Selasa (23/06/2020).

 


 Abdul Arifin  didakwa melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin Dusun Sungai Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang berada dalam perizinan konsesi PT Arara Abadi. 
Dalam perkara kedua ini Abdul Arifin 
dituntut 4 tahun penjara  denda 2 Miliard subsider 6 bulan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan didampingi 
Rahmat Hidayat SH MH, Nurrahmi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Marthalius SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Zulherman Idris SH MH.

 


Dalam putusan majelis hakim
terdakwa Abdul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin.
Melanggar hukum pidana atas pelanggaran pasal 92 ayatv1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Abdul Arifin
dinyatakan bersalah dan dipidana
penjara 2 tahun denda 2 Miliard subsider    1bulan. (EP)




Berita Terkait +

Pemuda 19 Tahun Di Duri Dicokok Satnarkoba Polres Bengkalis,16 Paket Sabu diamankan

Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif

Polsek Teluk Meranti Berhasil Ungkap Pelaku Pemerasan Berada Di Tanjung Samak - Rangsang

Apa Kabar Kasus Kematian Jasman? Karyawan PT Ewan Super Wood, Ketua KNPI Riau Minta Polisi Bertindak

Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Perawang

Penemuan Tengkorak di Kebun Sawit Kandis

Terdakwa Tanah Urug Ilegal, Parlindungan Lubis Mohon Dimaafkan

Respon Keluhan Sopir Truk, Polres Kampar Amankan Pelaku Pungli Diperbatasan Riau - Sumbar

Dua Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

2

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

3

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

4

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

5

Danramil Minas Dampingi Kapolres Siak Dalam Giat Goes To School di SMAN 1 Minas

6

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram