MENU TUTUP

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29:56 WIB Dibaca : 2203 Kali
Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Perkara kedua merambah PT AA, PN Pelalawan memvonis Abdul Arifin 2 tahun denda 2 Miliard Rupiah pada Selasa 23 Juni 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Setelah sidang putusan perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare. Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah. Dilanjut sidang putusan 
Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi.  Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliard Rupiah subsider 1 bulan, pada Selasa (23/06/2020).

 


 Abdul Arifin  didakwa melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin Dusun Sungai Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang berada dalam perizinan konsesi PT Arara Abadi. 
Dalam perkara kedua ini Abdul Arifin 
dituntut 4 tahun penjara  denda 2 Miliard subsider 6 bulan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan didampingi 
Rahmat Hidayat SH MH, Nurrahmi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Marthalius SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Zulherman Idris SH MH.

 


Dalam putusan majelis hakim
terdakwa Abdul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin.
Melanggar hukum pidana atas pelanggaran pasal 92 ayatv1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Abdul Arifin
dinyatakan bersalah dan dipidana
penjara 2 tahun denda 2 Miliard subsider    1bulan. (EP)




Berita Terkait +

Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pulau Lawas di Grebek Tim Ojoloyo

Polsek Ujung Batu Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Anak Disabilitas Dicabuli Ayah Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Unit PPA Polres Kampar

Polsek Rupat Amankan 2 Pria Diduga Pengedar Shabu Disalah Satu Tempat Makan Dipelabuhan

Polres Siak Kembali Menagkap Satu Orang Pengedar Narkoba

Gerak Cepat Tim AKP Ginting: Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3,53 Gram Sabu Di Desa Pawan

3 Kawanan Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tapung Hilir

Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru

Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tipikor Di Kantor Kejari Pasir Pengaraian

Selama Februari, Terungkap 4 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba