MENU TUTUP

Anak Disabilitas Dicabuli Ayah Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Unit PPA Polres Kampar

Jumat, 11 Maret 2022 | 08:26:16 WIB Dibaca : 1731 Kali
Anak Disabilitas Dicabuli Ayah Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Unit PPA Polres Kampar

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran. 

 

Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu sore (09/03/2022), setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar.

 

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban sdr. D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

 

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

 

Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ungkapnya.( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Warga Kandis Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Gadis 14 Tahun Didepan Rumah Kebun Warga

Satres Narkoba Polres Siak tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika

Jualan Narkoba Didalam Rutan, 2 Orang Napi Ini Diamankan Polres Siak

Curi Sepeda Motor di Parkiran, 2 Pria Muda Diamankan Polisi

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuh Siswa SMP, Motif Pertanggungjawaban

Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

Mengaku-ngaku Sebagai Imam Mahdi, Pria Ini Diciduk Oleh Polda Riau

Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

PN Pekanbaru Gelar Sidang Terdakwa Heldy Susanti, Motifnya Gegara Rebutan Anak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, Polsek Minas bersama IPMKM Hadir di SMK N 1 Minas

5

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

6

Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG Dukung Aktivitas Pengeboran di Blok Rokan Hingga 2025