MENU TUTUP

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:56:31 WIB Dibaca : 867 Kali
Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong Sejumlah Tokoh Masyarakat mendampingi Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi SAg saat pemusnahan 30 knalpot sepeda motor tidak standar atau brong, Selasa (25/01/2022) di Mapolres Pelalawan.

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) mendampingi Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi SAg saat pemusnahan 30 knalpot sepeda motor tidak standar atau brong, Selasa (25/01/2022) di Mapolres Pelalawan. Knalpot brong meresahkan dan akan terus di razia untuk kenyamanan masyarakat.

 

Knalpot brong hasil razia dari Satlantas Polres Pelalawan di komplek perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Pangkalan Kerinci pada Sabtu (22/1/2022) malam lalu. Razia knalpot brong sangat meresahkan sesuai masukan dari para tokoh masyarakat. Dan razia knalpot brong akan terus dilakukan untuk kenyamanan masyarakat. Hal ini disampaikan Kompol Raden Edi SAg didampingi, Kasubag Humas AKP Edy Harjanto SH,  Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK serta jajarannya bersama para Tomas.

 

Dengan memakai gerinda potong dan dilengkapi kacamata wakapolres, kasatlantas dan tokoh masyarakat satu persatu memotong knalpot bring di hadapan wartawan. " Kita musnahkan dengan cara memotong knalpot brong hasil razia satlantas Polres Pelalawan. Ada 30 knalpot yang berhasil di razia," ungkap Waka.

 

Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK menjelas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) sehingga diharapkan dapat menambah wawasan dan terhindar dari denda akibat pelanggaran lalu lintas. Pasal 280 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

 

Pasal 287 ayat 5 UU 22/2009 – Pengemudi yang pada melebihi aturan kecepatan berkendara, baik kecepatan minimum maupun kecepatan maksimum diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

 

Pasal 291 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional (SNI) pada saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

 

Pasal 287 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

 

Kasat Satlantas Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda dan remaja agar tidak terlibat  tak menggunakan knalpot brong, dan selalu memakai helm. Karena setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan penindakan berupa tilang. Kegiatan ini akan diintensifkan kedepan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Belum Seulan Bertugas di Riau, Irjen Pol M Iqbal Ungkap 80 KG Sabu & Amankan 11 Tersangka

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku di Pondok Durian

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan

3 Pemuda Bongkar Kotak Infak Masjid di Tapung Diserahkan Warga ke Polisi

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Siak di Kerinci Kanan

Polres Rohul Mengamankan Satu Orang TP Perjudian Jenis Togel KM.Hongkong

Tim Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus Pengedar Ekstasi

Pemilik Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Siak Hulu

Setubuhi Pelajar SMP Sebanyak 6 Kali, Pelaku Diringkus Polsek Tambang

Sepanjang Tahun 2018, Polda Riau Mencatat 8.941 Kejahatan Terjadi di Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

2

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

3

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

4

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

6

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti