Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Tipikor di Kuansing Sayangkan Papan Nama Yang Bertuliskan Terdakwa
Jumat, 26 Maret 2021 | 21:42:51 WIB Dibaca : 4731 Kali
KUANSING, CATATANRIAU.COM | Terkait photo kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yang bertuliskan," Terdakwa " Nama Hendra Ap alias keken, perkara Tipikor, pasal 2 ayat 1 UU. kamis.(25/03/2021).
Kajari Kuansing Hadiman ketika diminta tanggapanya oleh Awak media ini terhadap tulisan photo yang bertuliskan, " terdakwa" mengatakan, " masih tersangka , entar jadi terdakwa juga," terang Hadiman kepada wartawan Catatanriau.com.
Lanjut Hadiman, "sekarang masih tersangka, sesuai Surat penahananya selama 20 hari," tutupnya.
Secara terpisah Rizki Junianda Putra, SH, MH Team kuasa hukum tersangka H alias K mengatakan Terkait photo papan nama tersangka Hendra Ap alias Keken yang bertuliskan ," Terdakwa, menjelaskan bahwa ia sangat menyayangkan itu, Rizky poliang juga menyebutkan bahwa Terminologi dari Tersangka dan Terdakwa itu jelas secara hukum berbeda dan tidak tepat , artinya pihak kejari kuansing kurang kehati hatiannya," ucapnya.
Disisi lain rizky juga mengatakan bahwa statmen Kejari kuansing yang mengatakan," ntar juga Terdakwa " rizky sangat menyayangkan sekali karna seolah olah Kejari kuansing tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan negeri Teluk kuantan yaitu proses Praperadilan.
Karna menurut rizky Justifikasi terhadap terdakwa itu masih jauh tetapi mengapa sudah diprediksi seperti itu tidak boleh," pungkasnya.(*)