MENU TUTUP

Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

Senin, 07 Februari 2022 | 12:15:02 WIB Dibaca : 8450 Kali
Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

SIAK, CATATANRIAU.com | Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

 

Pelaku tersebut berinisial SAS (16), ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban yang berinisial VRM (16) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari  Minggu (6/2/2022) siang.

 

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

 

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh SAS berawal saat korban hendak meminjam uang dengan SAS.

 

Pelaku SAS terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

 

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

 

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

 

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

 

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

 

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

 

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.***


Idris Harahap



Berita Terkait +

H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Cabuli Bocah SD, Remaja Di Kandis Ini Dicokok Polisi

Polsek Tampan Amankan Tujuh Tersangka Home Industri Jamu Palsu Cap Tawon Klancen

Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Tipikor di Kuansing Sayangkan Papan Nama Yang Bertuliskan Terdakwa

Korupsi Mark Up Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

Jadi Agen Judi Togel Kakek 54 Tahun Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

Lakukan Tindak Curanmor & Edarkan Uang Palsu, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara

Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Shabu-shabu 39,36 Diringkus Polsek Siak Hulu

Curi Isi Rumah, Pemuda di Rengat Ini Dicokok Satreskrim Polres Inhu

Pelaku Judi Togel di Duri, Diringkus Tim Opsnal BKO 125

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat