MENU TUTUP

Sempat Viral di Medsos Lakukan KDRT, Seorang Suami di Rohul Ini Akhirnya Dicokok Polisi

Jumat, 12 Juni 2020 | 13:02:37 WIB Dibaca : 3063 Kali
Sempat Viral di Medsos Lakukan KDRT, Seorang Suami di Rohul Ini Akhirnya Dicokok Polisi Pelaku KDRT diamankan Polisi di Mapolres Rokan Hulu


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Seorang lelaki Inisial DPH 41 (Suami) terpaksa harus berurusan dengan Polisi karna telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang wanita Meniwati Laoly 37 (Istri) pada tanggal (30/05/2020) beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui mereka tinggal di Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

Dan pada Kamis (11/6/2020) kemarin DPH akhirnya di Ringkus Polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam setelah sempat 11 hari melarikan diri. 

 

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap Pelaku. "Pelaku ditangkap di rumahnya,  Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri." Katanya kepada Wartawan, Jumat (12/06/2020).

 

Polsek Kunto Darussalam telah melakukan Penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga Pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, pada hari kamis semalam sekira pukul 08.00 WIB, team ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri.

 

Mendapat informasi tersebut, team dari jajaran Polsek Kunto Darussalam kemudian datang ke Rumah Pelaku di Barak  Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung  membawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Kejadian KDRT terhadap Korban di lakukan dengan cara dipukul dan dibanting oleh Suaminya yang dipicu karena kekesalan Pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.

 

Aksi pemukulan oleh Pelaku sempat di rekam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri. 

 

Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)




Berita Terkait +

Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu di Desa Katipo Pura, 10,03 Gram Sabu Diamankan

Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Kerja Keras Jajaran Reskrim Polres Pelalawan Berhasil Ungkap dan Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan

Lagi, Pengguna Sabu Diciduk Polisi

Warga Inhil Ditangkap, Curi Motor di Rengat

Polsek Seberida Amankan Dua Bungkus Besar Sabu Dari Sepasang Pengedar Ini

Korupsi Bantuan Perahu Kepada Nelayan Dinas Perikanan, Kejari Tetapkan PPK & Kontraktor Jadi Tersangka

Suami Istri dan 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

PN Pekanbaru Putuskan PT SMAF CAHAYA MANDIRI Membayar Hak Zulkifli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat