MENU TUTUP

Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:24:36 WIB Dibaca : 1600 Kali
Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

CATATANRIAU.com •Penasihat hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody, membantah bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya. KPK menyebut bantahan itu hak tersangka.

 

"Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir detik.com.

 

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik. Dia menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.

 

"Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia," kata Setyo.

 

"Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka," tambahnya.

 

Penasihat hukum Andi Putra, Dody, sebelumnya dengan tegas mengatakan Andi Putra tidak dalam kondisi terjaring operasi tangkap tangan.

 

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

 

Dody mengatakan kliennya memang berniat ke Pekanbaru dari Taluk Kuantan didampingi sopir dan ajudannya, Selasa kemarin (19/10). Namun, saat tiba di Pekanbaru pukul 21.00 WIB, Andi Putra dihubungi penyidik KPK.

 

"Kemarin pagi ke kantor, ke rumah pulang dan sekitar pukul 11.00 WIB berangkat dari rumah ke Pekanbaru. Setelah itu, sopirnya dihubungi penyidik KPK untuk merapat ke Polda," kata Dodi.

 

Bupati Kuansing Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta.

 

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan di Riau. Andi Putra dan Sudarso direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 7 November 2021.

 

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


Sumber : Detik.com



Berita Terkait +

Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pelaku Ditangkap Satnarkoba

Syamsuar Cabut Laporan Penghinaan Suporter PSPS

Abdullah Sani Berusaha Kabur, Kejari Pelalawan Eksekusi Buron Penipuan Terus Menerus

Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi Apresiasi Polda Riau Diduga OTT Pejabat Tinggi Di Kab.Kampar

Pelaku Curanmor Ditangkap Korbannya Sendiri dan Diserahkan ke Polisi

Oppung Biadab di Kandis Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Rayu Korban Dengan Jajan Orio

Sedang Pesta Sabu, Dua Sejoli Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh

Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri