MENU TUTUP

Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:24:36 WIB Dibaca : 1666 Kali
Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

CATATANRIAU.com •Penasihat hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody, membantah bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya. KPK menyebut bantahan itu hak tersangka.

 

"Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir detik.com.

 

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik. Dia menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.

 

"Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia," kata Setyo.

 

"Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka," tambahnya.

 

Penasihat hukum Andi Putra, Dody, sebelumnya dengan tegas mengatakan Andi Putra tidak dalam kondisi terjaring operasi tangkap tangan.

 

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

 

Dody mengatakan kliennya memang berniat ke Pekanbaru dari Taluk Kuantan didampingi sopir dan ajudannya, Selasa kemarin (19/10). Namun, saat tiba di Pekanbaru pukul 21.00 WIB, Andi Putra dihubungi penyidik KPK.

 

"Kemarin pagi ke kantor, ke rumah pulang dan sekitar pukul 11.00 WIB berangkat dari rumah ke Pekanbaru. Setelah itu, sopirnya dihubungi penyidik KPK untuk merapat ke Polda," kata Dodi.

 

Bupati Kuansing Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta.

 

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan di Riau. Andi Putra dan Sudarso direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 7 November 2021.

 

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


Sumber : Detik.com



Berita Terkait +

Kapolsek Kelayang Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu

Jelang Lebaran 2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP

Penyegelan PT MAL Menimbulkan Pertanyaan, Maruli Silaban SH : Meminta APH Investigasi Konprehensif Masalah Serius

Dengan BB 7 Paket Shabu, Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba

Kapolda Riau Release Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 KG Sabu

Satuan Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 3,24 Gram Barang Bukti!

Tenggelamkan Mesin,Kapolsek AKP Waras Wahyudi Himbau Masyarakat Hentikan Aktifitas PETI di Wilkumnya

Polsek Pinggir Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu di Muara Basung, Kades Ahyar Bangga Kinerja Polsek

Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

LSM Anti Korupsi Soroti Dugaan Penyelewengan Dana BOS di UPT SMPN 11 Tapung, Kepala Sekolah Bungkam!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat