MENU TUTUP

Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:50:10 WIB Dibaca : 1539 Kali
Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Tersangka KUR alias EM (35) sebagai operator Alat Berat dan HE (39), AL alias AR (48) pemilik usaha Quari" kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, Rabu (09/08/2023)

Lanjut AKP Dr Raja, ketiga tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Kemudian, barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," tutur Kasat Reskrim.

AKP Dr Raja menjelaskan, pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana  (TP) melakukan kegiatan Usaha penambangan tanpa IUP.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Team Melihat 1 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran sungai," katanya.

"Saat itu, Team langsung menyuruh operator alat berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," ujar Dr Raja.

Lanjutnya, Team Unit Tipidter melakukan komunikasi terhadap operatornya.
"Menurut keterangan operator, pemilik dari usaha Quari tersebut adalah HE dan AL.

"Untuk ke tiga tersangka sudah kita amankan bersama dengan alat bukti berupa satu unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning untuk di lakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim.

"Ketiga tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158  UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tambahnya mengakhiri.

(E.S.Nst/Humas Polres Rohul)



Berita Terkait +

Judi Gaple online & Slot Online Telah Menjamur Di Rohul, Diminta Pihak Kepolisian Bertindak Tegas

Sadis! Penganiayaan & Pembunuhan di TPK 17 PT RAPP BHL Diikat, Dibakar dan Dikubur Rekan Sebarak

Polres Siak Kembali Tangkap Dua Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Berupa Pipa Besi Milik PT PHR

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

Gerak Cepat, Polsek Cerenti Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung

Miliki Sejumlah Sabu, SA Diamankan Tim Polsek Mandau

Wagubri Puji Kinerja Irjen Iqbal Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, 77 Hari Kerja Ungkap 202,19 Kg

Bekerjasama Dengan Polsek Tapung Hilir, Polsek Kandis Ringkus Komplotan Curanmor & Penadahnya

Curi Sepeda Motor di KM 4 Duri, 2 Orang Pria Dibekuk Tim Opsnal BKO 125

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya