MENU TUTUP

Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:50:10 WIB Dibaca : 1992 Kali
Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Tersangka KUR alias EM (35) sebagai operator Alat Berat dan HE (39), AL alias AR (48) pemilik usaha Quari" kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, Rabu (09/08/2023)

Lanjut AKP Dr Raja, ketiga tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Kemudian, barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," tutur Kasat Reskrim.

AKP Dr Raja menjelaskan, pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana  (TP) melakukan kegiatan Usaha penambangan tanpa IUP.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Team Melihat 1 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran sungai," katanya.

"Saat itu, Team langsung menyuruh operator alat berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," ujar Dr Raja.

Lanjutnya, Team Unit Tipidter melakukan komunikasi terhadap operatornya.
"Menurut keterangan operator, pemilik dari usaha Quari tersebut adalah HE dan AL.

"Untuk ke tiga tersangka sudah kita amankan bersama dengan alat bukti berupa satu unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning untuk di lakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim.

"Ketiga tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158  UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tambahnya mengakhiri.

(E.S.Nst/Humas Polres Rohul)



Berita Terkait +

Polsek Tambusai Ungkap Kasus Narkotika dalam Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Berhasil Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

Mantan Polisi dan Dua Rekannya Diciduk Polsek Rengat Barat, Sabu-Sabu Turut Diamankan

Pria Paroh Baya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Di Amankan SatRes Narkoba Polres Rohul

Cabuli Bocah SD, Remaja Di Kandis Ini Dicokok Polisi

Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Polisi Tangkap Dua Pria Paruh Baya Pelaku Pembakar Lahan di Rokan Hilir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat