MENU TUTUP

Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

Senin, 29 Juli 2024 | 12:37:16 WIB Dibaca : 895 Kali
Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Tambang berhasil ringkus seorang terduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin dini hari, (29/7/24), sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang, yakni SY (55) warga desa Pulau Permau kecamatan Tambang kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini beruma adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah pasar Danau Bingkuang desa Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar narkoba.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Loss Pasar Danau RT 001 RW 001 Dusun I Danau Bingkuang Desa Tambang Kecamatan Tambang, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga bersama Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial SY di loss pasar danau bingkuang, dan kemudian ditemukan 7 (tujuh) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok merk ABS warna hitam di bawah meja yang ada di loss.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Setengah Kilo Sabu, Polres Pelalawan Ringkus Dua Sejoli Bandar Narkoba Toro Jaya Ukui

WARGA BTN CENDRAWASIH TUALANG DI TANGKAP KEPOLISIAN SIAK KARNA MENGEDAR SHABU

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Disita

Diduga Bakar Lahan Miliknya Dengan Sengaja, P Situmorang Diamankan Ke Mapolres Siak

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Chip High Domino Island 

Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit II SatReskrim Polres Kampar

Kebun Yunus Alias Cong An Segera Dieksekusi PN Bangkinang, Bagaimana Lahan Disebelahnya Dengan Setatus Serupa?!

Polres Pelalawan Tangkap Pemain Narkoba di KM 2 Jalan Koridor PT RAPP

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pria Pengguna Shabu, Satu Diantaranya Bandar

Sempat Jadi Buron, Pelaku Teror Di Rumah Kasi Penkum Kejati Riau Akhirnya Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba