MENU TUTUP

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Disita

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:52:35 WIB Dibaca : 265 Kali
Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Disita Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Disita, Selasa 18 Februari 2025

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (18/2).

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK., MH. mengumumkan keberhasilan timnya dalam mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, SH., SIK., MH., Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., serta perwakilan dari Kanwil DJBC Riau dan Ka PPPBC Bengkalis.

Selain itu, hadir pula Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar yang berperan langsung dalam pengungkapan kasus ini.

Operasi Berani Bongkar Jaringan Narkotika Internasional.
Kapolda Riau mengapresiasi kerja keras jajarannya, terutama Polres Bengkalis, dalam membongkar jaringan narkotika ini. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan salah satu yang paling besar dan mengesankan selama tiga tahun ia bertugas di Riau.

"Ini kerja luar biasa. Selama tiga tahun saya di sini, Kapolres Bengkalis dan tim berhasil mengungkap peredaran narkotika terbesar. 87 kilogram sabu dan lebih dari 51 ribu butir ekstasi, ini sangat luar biasa," tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dua tersangka, yakni JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir, berhasil ditangkap saat membawa narkotika menggunakan speedboat dari Parit Amad, Malaysia.

"Saat patroli laut pada 11 Februari 2025 pukul 22.00 WIB, tim gabungan mendeteksi speedboat mencurigakan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Ketika dihentikan, kedua tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Modus Penyelundupan dan Barang Bukti Fantastis.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika yang disembunyikan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand. Selain itu, ditemukan juga pil ekstasi merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih.

"Jika berhasil beredar, barang bukti ini bernilai sekitar Rp103,25 miliar dan bisa menyelamatkan hampir 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Kombes Pol Anom Karibianto.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone android dan satu unit speedboat bermesin Yamaha 85 sebagai barang bukti tambahan.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

"Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat. Pengungkapan ini hanyalah awal, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besarnya," tegasnya.

Kapolda Riau juga menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di jajarannya agar tidak ragu dalam mengejar para pelaku narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.

"Kami tidak akan berhenti. Polda Riau serius dalam pemberantasan narkoba, demi keamanan dan masa depan generasi muda," pungkasnya.

Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap jaringan narkotika internasional ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak main-main dalam melawan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan BNN menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai sindikat narkotika lintas negara.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan Riau yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Polres Kampar Ungkap Peredaran Sabu di Kampa, 101 Paket Siap Edar Diamankan!

Diduga Rugikan Negara, LSM Badai Laporkan Dua Proyek Disdik Pekanbaru ke Kejari

Polsek Sei Apit tangkap Dua Orang Pria Pelaku Curanmor

Miliki 94 Gram Shabu, S Diamakan Polisi

3 Pelaku dan Penada Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu

Dua Bulan Pelarian MI Berhasil Diringkus Polsek Pinggir di Sumut

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Curas: Pelaku Ditangkap Setelah Pukulan Jahanam

Bandar Tanah Tungku Batang Gansal Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Pelaku Curanmor di Siak Ditangkap Saat Asik Nongkrong Di Warung Nasi Goreng

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

3

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

4

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

5

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja

6

Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Perumahan Siak Hulu, 4 Batang Tanaman Disita