MENU TUTUP

Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Rabu, 12 Juli 2023 | 20:53:40 WIB Dibaca : 1676 Kali
Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Pekanbaru, Catatanriau.com | Perkara aksi saling lapor mantan Pasutri antara Heldy Susanti dan Chandra alias Aguan kembali menimbulkan isu miring terkait penanganan perkara tersebut.

Kakak Sepupu Heldy Susanti, Ibu Tini bercerita terkait ketidak profesional Polda Riau dalam menangani perkara tersebut yaitu pelaksanaan eksekusi terhadap Chandra.

"Mereka (Heldy Susanti dan Chandra alias Aguan) saling lapor adik saya Heldy Susanti masih P21 sudah dilakukan penahanan sedangkan Chandra alias Aguan sudah diputuskan pengadilan untuk ditahan namun tak dilaksanakan Polda Riau," kata Tini, Rabu (12/7/2023), di Pekanbaru.

Tini mengatakan, selaku Kakak Sepupu Ia merasa pihaknya sangat menyesalkan sikap Polda Riau yang dinilai bermain main dengan perkara tersebut.

Sebelumnya pada Selasa 11 Juli kemarin, kata Tini, ia bersama dua penasihat hukum Heldy Susanti sampai mendatangi Distrekrimum Polda Riau untuk mendesak eksekusi terhadap Chandra.

Saat mendatangi Ditkrimum Polda Riau, Ia mengaku pihaknya sempat mendapat sikap tidak profesional dari oknum petugas Polda Riau yang menangani perkara tersebut.

Dia (Oknum Polisi) bilang nunggu surat dari panitera Pengadilan dia jual nama panitera, saat itu juga langsung saya telepon Panitera tersebut dan ternyata yang disampaikan oknum polisi itu tidak benar," kata Tini.

Ia mengaku pihaknya merasa dipermainkan oleh Polda Riau yang menganggap pihaknya tidak tau apa apa dengan memberikan keterangan asal-asalan.

"Padahal sudah jelas dalam amar putusan Hakim Chandra agar ditahan, kenapa tidak dilakukan? Sedangkan kerabat saya Heldy Susanti single parent dengan 3 orang anak dan punya surat keterangan sakit tapi malah ditahan padahal prosesnya masih P21," sesal Tini.

Sebelumnya, Ahli Hukum sekaligus Pengacara terkenal Dr. Yudi Krismen, SH, MH saat dimintai pendapat juga sudah menjelaskan bahwa mendasar pada pasal 197 ayat (1) huruf "k" Putusan pemidanaan harus membuat antar lain mengenai perintah supaya terdakwa di tahan atau tetap di tahan atau bebas.

Adapun Ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan tsb maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Ahli Hukum yang kerap disapa Dr. YK mengatakan jika tidak ada upaya hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 butir 12 maka putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi keadilan dan tegaknya hukum.

"Jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan supaya tegaknya hukum dan keadilan," kata Dr. YK.***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar

Ungkap 3 Kasus Pembunuhan Dikepimpinan Dody Wirawijaya, Kasat Reskrim Diganjar Reward Dari Bupati

Mabuk Tuak Hingga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Merusak Lingkungan, 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Biadab! Seorang Ayah di Seberida Inhu Ini Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Bawah Umur Hingga Puluhan Kali

Lawan Petugas Saat Penangkapan, Pengedar Shabu ini Dilumpuhkan Opsnal Polsek Tapung Hulu

2 tersangka penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Saat Makan Nasi Goreng

Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

2

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

3

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

4

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan

5

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

6

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024