MENU TUTUP

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Senin, 20 Februari 2023 | 17:00:45 WIB Dibaca : 797 Kali
Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengirimkan siaran pers yang diterima oleh CATATANRIAU.COM, Senin (20/02/2023).

Melalui siaran pers tertulisnya Kejagung RI menyampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ujar Dr Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan persnya.

Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU sambungnya, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak didepan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

"Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," ulasnya.
 

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya lanjut Dr Ketut Sumedana, akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO.

"Serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K.3.3.1)," tutupnya.****

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Terdakwa BB Ganja 3 Kg Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim

Kapal Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku 15 Kg Narkoba di Dumai

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Diduga Lakukan Aksi Penipuan, Beberapa Oknum Kepala Dusun Kampung Sei Gondang Dipolisikan Warga

Sidang Putusan Terdakwa Muslim Ditahan 1 Tahun Penjara Dalam Perkara TP Penipuan & Penggelapan

Usai Memalak Instruktur Gym 2 Pemuda Diinhil Dibekuk Tim Resmob Polres Inhil

Diduga Edarkan Sabu, SK Dirungkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di KM 11 Duri

Diduga Edarkan Sabu SA Seorang Pekerja Honorer Beserta Rekanya Diringkus Polres Bengkalis

Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Putrinya di Tualang, Ibu Tiri Sering Hina Almarhumah Ibu Kandung

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

2

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

3

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

4

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

6

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti