MENU TUTUP

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Senin, 20 Februari 2023 | 17:00:45 WIB Dibaca : 983 Kali
Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengirimkan siaran pers yang diterima oleh CATATANRIAU.COM, Senin (20/02/2023).

Melalui siaran pers tertulisnya Kejagung RI menyampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ujar Dr Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan persnya.

Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU sambungnya, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak didepan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

"Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," ulasnya.
 

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya lanjut Dr Ketut Sumedana, akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO.

"Serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K.3.3.1)," tutupnya.****

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Ketua KNPI Riau Sentil Kapolres Rohil, Kasus Keluarga Florentina Situmorang Jadi Atensi Bersama

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kampar

Peredaran Narkoba Sampai Ke-Dusun di Kampung Buatan II, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Abdullah Sani Berusaha Kabur, Kejari Pelalawan Eksekusi Buron Penipuan Terus Menerus

Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat

Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Satnarkoba Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Desa Tanjung Berulak

Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

Polsek Koto Gasib Ringkus Residivis! Baru Bebas 2 Minggu, Pai Keling Kembali Beraksi Gasak Motor di Koto Gasib

Korban Pemerkosaan di Rohul Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Riau Telah Diberikan Tempat Yang Nyaman

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan