MENU TUTUP

Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

Jumat, 21 Januari 2022 | 08:31:50 WIB Dibaca : 1632 Kali
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | 11 orang tersangka peredaran gelap narkoba di Riau berhasil diringkus. Bersama mereka, turut disita 80 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

 

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sejumlah lokasi di Bumi Lancang Kuning. 

 

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022), Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau. 

 

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

 

"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA," ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (20/1/2022).

 

"Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

 

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka. 

 

"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," terang Yos Guntur.

 

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh. 

 

"Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 

 

Dirresnarkoba menambahkan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. 

 

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti  dua koper besar berisikan sabu. 

 

Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya. 

 

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.***


Idris 



Berita Terkait +

Terkait Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C, Begini Kata Kapolres Pelalawan

Polres Pelalawan Sidik Kasus Hilang Alkes RSUD Selasih

Curi Ikan Didalam Keramba, Pria Ini Diringkus Pihak Kepolisian Sektor Minas

Para Pelaku Curat Berhasil Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Selama Februari, Terungkap 4 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu

2019 Ini Angka Gangguan Kamtibmas Di Polres Siak Menurun Sebanyak 67% Dibandingkan Tahun 2018 Lalu

Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Polres Bengkalis Amankan 4 Orang Pria Diduga Pengedar Sabu & Ganja KM 9 Kulim

Kembali Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem