MENU TUTUP

Abdullah Sani Berusaha Kabur, Kejari Pelalawan Eksekusi Buron Penipuan Terus Menerus

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:52:49 WIB Dibaca : 1479 Kali
Abdullah Sani Berusaha Kabur, Kejari Pelalawan Eksekusi  Buron Penipuan Terus Menerus

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dipimpin Silpia Rosalina, SH MH, melalui seksi Pidana umum melakukan penangkapan dan eksekusi terpidana buron Abdullah Sani aluas Sani Bin Syarifuddin (Alm) atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Huzni  SH, Senin (25/07/2022) malam di Pangkalan Kerinci.

" Pada hari ini Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Tim 
Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan 
Eksekusi Terhadap terpidana buron Abdullah Sani aluas Sani Bin Syarifuddin (Alm) atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021, yang telah terbukti 
melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut. Dalam putusan melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dihukum pidana 
penjara selama 1 tahun," ungkap Kasi intel usai pemberangkatan terpidana ke Rutan Sialang Bungkuk.

Dikatakannya, bahwa didalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plw
penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam 
putusan banding menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan 
berdasarkan putusan kasasi Permohonan kasasi Terdakwa ditolak. Sehingga jaksa 
eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri.
Bahwa dalam proses ekseskusi tersebut, terdakwa  Abdullah Sani aluas Sani Bin Syarifuddin (Alm) melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. 

Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh Tim Tabur dan beberapa personil kepolisian dengan sigap mengamankan terdakwa dan memasukan terdakwa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya terdakwa diantarkan ke Rutan Sialang 
Bungkuk Pekanbaru.

Bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) tersebut terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen, Senator Boris, S.H., selaku Kasubsi ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis, dan Umar Indra Cahya selaku Staf Intelijen.
Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, dan Ray Leonardo, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Bahwa terdakwa melakukan tindakan penipuan terus menerus dengan mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 Meter yang mana sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh pihak lain yang bernama  Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995, 

Selanjutnya terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli. Terdakwa 
menjual tanah kapling tersebut dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
per kapling. Total terdakwa telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali. Dan 
akibat perbutaan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh para pembeli jika perkapling tanah harganya 25.000.000 adalah sebesar Rp. 525.000.000 (Lima Ratus 
Dua Puluh Lima Juta Rupiah). *****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Lanal Dumai Amankan 700 Karung Barang Bekas Berasal Dari Malaysia

Team Opsnal Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Jawa Duri

2 Pelaku Narkoba Ditangkap Tim Ojoloyo di Kecamatan Salo

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar di Wilayah Sei Pagar, Ditemukan Berbagai Jenis Narkotika

Cabuli Anak Tirinya, Pria Bejat Ini Diringkus Polres Rokan Hulu

Buka Praktek Perdagangan Orang, Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul

MI Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara BTS 4G & Mengembalikan Uang Sejumlah Rp 27 M kepada Tim Jaksa Penyidik

Polda Riau Bekuk 3 Orang Kurir Perdagangan Gelap Kulit Dan Organ Harimau Sumatera

Warga Mulai Resah Dengan Maraknya Bangunan Warung Esek-Esek Di Tambut

Polres Siak Kembali Tangkap Dua Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Berupa Pipa Besi Milik PT PHR

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

6

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas