MENU TUTUP

Dua Bulan Pelarian MI Berhasil Diringkus Polsek Pinggir di Sumut

Rabu, 16 September 2020 | 15:35:28 WIB Dibaca : 2085 Kali
Dua Bulan Pelarian MI Berhasil Diringkus Polsek Pinggir di Sumut


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Pelarian diduga tersangka penggelapan sepeda motor jenis CBR akhirnya berakhir ditangan Team Opsnal Polsek Pinggir pada hari Minggu (13/9/2020) di Jalan Lapangan Bola, Sekitar Sungai Merincim, Binjai Provinsi Sumatera Utara.

 

Tersangka MI (22th) laki-laki, warga Jalan Lapangan Bola, disekitar Sei. Merincim Provinsi Sumatera Utara itu berhasil diringkus Team Opsnal Polsek Pinggir setelah sempat melarikan diri ke daerah tersebut.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman. V. W. A. Sianipar, didampingi oleh Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Junda M. Marpaung menyampaikan perihal penangkapan tersebut.

 

Saya memerintahkan Team Opsnal Polsek Pinggir untuk melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari pelapor DSS (23th) warga Jalan Komplek PT. Adei Div. 12, RT 005, RW 004, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, atas LP no 57/ 1X/ 2020/ Riau/ Bks/ Sek- Pinggir. 

 

Adapun kronologi kejadian tersebut beawal saat pelapor DSS pada Hari Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 23:00 wib, bersama kedua rekannya J dan HP menuju sebuah lapo tuak milik Y yang berada di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan Nomor Polisi BM 6871 SE miliknya.

 

Sesampainya di lapo tuak tersebut kemudian sekira pukul 03:30 wib, pada Hari Jumat (31/7/2020) keluarlah tersangka MI dari sebuah kamar di lapo tuak tersebut, lalu tersangka dan pelapor minum bersama.

 

Sekitar pukul 04:00 wib dihari yang sama, tersangka MI meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan pergi makan, pelapor pun meminjamkan sepeda motor nya, dan memberikan kunci motor melalui saksi HP yang pada saat itu memegang kunci motor pelapor.

 

Selanjutnya tersangka MI pergi bersama saksi satu yaitu saudara J menuju pasar pinggir untuk makan nasi goreng, lalu setibanya di tempat makan tersangka MI meninggalkan Saksi J dengan alasan akan menjemput Pelapor DSS dan saksi dua HP, yang masih berada di lapo tuak, namun lama menunggu tersangka tak kunjung datang, kemudian saksi J pun kembali ke Mess.

 

Hingga pukul 07:00 wib dihari yang sama juga pelapor mulai merasa aneh dan mencari keberadaan tersangka MI dan saksi satu J lalu bertemu dengan saksi satu yang sedang tidur J di kamar mess nya, lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor nya dan dikatakan oleh saksi satu J bahwa subuh itu MI mengatakan akan menjemput pelapor DSS dan Saksi dua HP di lapo tuak tersebut.

 

Selanjutnya pelapor dan keluarganya mencari Tersangka MI namun tak kunjung bertemu, atas kejadian tersebut DSS mengalami kerugian sekitar 28.000.000 Rupiah, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir.

 

Atas laporan tersebut team melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa MI berada di Sumut, kemudian team melakukan pengejaran sampai ke Sumut lalu pada hari minggu (13/9/2020) team berhasil mengamankan MI di TKP tersebut diawal.

 

Setelah di introgasi oleh Team Opsnal Polsek Pinggir tersangka mengakui perbuatan nya yang telah mengambil sepeda motor rekannya yang berjenis Honda CBR 150 warna hitam, BM 6871 SE, dengan cara meminjam tanpa mengembalikan.

 

MI juga mengatakan telah menjual sepeda motor tersebut senilai 6.800.000 Rupiah, kepada seorang tak dikenal melalui teman abangnya yang berinisial IK yang telah ditetapkan sebagai DPO, dan Team Pun mencari keberadaan Sepeda motor tersebut namun tak berhasil ditemukan (DPB), MI juga mengatakan uang hasil penjualan motor tersebut telah digunakan untuk membeli kebutuhan tersangka.

 

Dari tangan tersangka Team mengamankan 1 buah buku BPKB Sepeda Motor CBR 150 BM 6871 SE atas nama Dapot Maju Hutasoit, 1 lembar STNK Sepeda motor CBR 150 BM 6871 SE, atas nama Dapot Maju Hutasoit, dan 1 helai celpan merk GAP, serta 2 helai baju kaos oblong warna biru dan hitam.

 

Saat ini tersangka telah dibawa Oleh Team Opsnal Polsek Pinggir kembali ke Kecamatan Pinggir dinama kejadian tersebut bermula, dan tersangka telah mendekam di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.(*)




Berita Terkait +

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang, Begini Kronologinya

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Polisi Amankan 26,03 Gram Shabu Dari Bandar Narkoba Di Batang Cenaku

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan, 2 Tersangka Pencurian 1,3 M Uang Nasabah Diamankan

MS Pria Warga Sei Apit Siak Ini Dicokok Polisi Lantaran Miliki 0,22 Gram Shabu-shabu

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Samping Surau Oleh Kapolsek Kampar

Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Berhasil Menangkap Pencurian Kabel Milik PT Axis Mitra Utama

Ingin Transaksi Narkoba, Warga Tanjung Sawit Ditangkap Bersama Barang Bukti 24,66 Gram

Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti

Sejarah Terbanyak, Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, 51,72 Gram Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Cabut Laporan di Polisi, Rektor Unri Segera Dapat Hadiah dari Ketua KNPI Riau