MENU TUTUP

Dua Pelaku Narkoba Digrebek Polsek Tambang

Selasa, 27 September 2022 | 21:10:50 WIB Dibaca : 1307 Kali
Dua Pelaku Narkoba Digrebek Polsek Tambang Kedua terduga pelaku kini telah diamankan Polisi

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu digrebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.   

Pelaku HB (40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV (31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handpone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis. 

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam. 

Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu didalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil. 

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.

 "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek. 

"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

" Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin," tegas Mardani.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap

Kategori : Hukrim, Narkoba, Kampar.



Berita Terkait +

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Sungai Apit

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Dengan BB 7 Paket Shabu, Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

7 Petinggi PT.IKPP Dipanggil Polda Riau Dugaan Kasus UU ITE

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Niaga Unggas Jenis Burung Tanpa Dokumen

Miliki Setengah Kilo Diduga Shabu-shabu, Pria Paruh Baya di Perawang Ini Ditangkap Polres Siak

Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi Begini Nasib Pelaku

Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Cabuli Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir