MENU TUTUP

Dua Pelaku Narkoba Digrebek Polsek Tambang

Selasa, 27 September 2022 | 21:10:50 WIB Dibaca : 1460 Kali
Dua Pelaku Narkoba Digrebek Polsek Tambang Kedua terduga pelaku kini telah diamankan Polisi

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu digrebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.   

Pelaku HB (40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV (31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handpone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis. 

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam. 

Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu didalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil. 

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.

 "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek. 

"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

" Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin," tegas Mardani.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap

Kategori : Hukrim, Narkoba, Kampar.



Berita Terkait +

Kuasai Sabu 2 Orang Pria Muda Ini di Ringkus Polisi di Duri

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Dua Remaja Dibacok, Satu Tewas Satu laki luka-luka Pelaku Ditangkap Saat Ingin Transaksi Narkoba

Polsek Ujung Batu Ciduk Lelaki Paruh Baya, Pelaku Judi Togel

Team Gabungan Polres Bengkalis & Polsek Mandau Ringkus 4 Orang Diduga Pengedar Shabu

Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Pencurian Mobil L 300, Pelaku Ditangkap di Wilayah Sumbar

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

Polsek Teluk Meranti Berhasil Ungkap Pelaku Pemerasan Berada Di Tanjung Samak - Rangsang

Tenggelamkan Mesin,Kapolsek AKP Waras Wahyudi Himbau Masyarakat Hentikan Aktifitas PETI di Wilkumnya

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat