MENU TUTUP

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

Ahad, 10 September 2023 | 15:32:54 WIB Dibaca : 1101 Kali
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

Kampar, Catatanriau.com | Warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang, pelaku berinisial IM (21) ini terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.33 Gram, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, " Benar pelaku kita tangkap, dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket Narkoba siap edar,"jelas Marupa.

Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu.

"Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim," ungkapnya.

Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih

"Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil," cerita Kapolsek.

Terhadap pelaku dilakukan introgasi, "pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasurnya," terangnya.

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan ia kita lakukan test urine dan ternyata positif mengandung methapetamin.

Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 (dua puluh dua) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Polisi Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenjata Bandar Petalangan Di Sijunjung Sumbar

Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar

Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

SA Institut : Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Adalah Langkah Progresif

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Penampungan Inti & CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggir Bengkalis, Apakah Aparat Terlibat?

JPU Kejari Rohul Melimpahkan Berkas 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Ke PN Pekanbaru

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Kanit Sabhara Polsek Sei Mandau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Saat Giat Ops Yustisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

3

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

4

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

5

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

6

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP