MENU TUTUP

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri! Pria Bejad Ini Diringkus Polsek Tambang

Senin, 16 Oktober 2023 | 18:23:24 WIB Dibaca : 1423 Kali
Cabuli Anak Kandungnya Sendiri! Pria Bejad Ini Diringkus Polsek Tambang

Kampar, Catatanriau.com | Bejad! Kata inilah yang pas disematkan kepada pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini, ia nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Aksi bejadnya pun baru diketahui oleh Ibunya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Korban beriniaal Z (16) korban mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini ia hamil 2 bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. "Benar, korban sudah hamil 2 bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya," katanya.

Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban "Kenapa perut kamu besar" dan korban menjawab "bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya. Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali.

"Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakanya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang," tambahnya.

Usai kita terima laporan Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) kami mendapat informasi keberadaannya, "saya langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,"terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali," jelasnya.

Pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, "sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," tegas Marupa. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polres Kuansing & DLHK Riau Tertibkan Aktivitas Ilegal Logging di Desa Pangkalan Indarung

Pengedar Narkoba Daun Ganja Kering di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Pulau Gadang

Mesin Judi Tembak Ikan Kupu-Kupu Di Talang Muandau Dan Balai Raja Bengkalis Mendadak Tutup

Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sahilan Darussalam

Polsek Bonai Darussalam Amankan Seoang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Kabur Ke-Kalbar, Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Meringkus Sunardi Terpidana Kasus Korupsi KUD Bukit Lapai Inhu

Perang Narkoba, Polda Riau Musnahkan BB

BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Rektor UIN Suska Riau Laporkan Rhonny Riansyah Dkk ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penghinaan dan Penyerangan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem