MENU TUTUP

Dua Belas Hari Menghilang Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:44:30 WIB Dibaca : 2048 Kali
Dua Belas Hari Menghilang Pelaku KDRT Ditangkap Polisi Pelaku kini telah diamankan Polisi


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tega-teganya melakukan KDRT kepada sang istri hanya karena membahas masalah perkerjaan menjadi ojek online sehingga berujung berurusan dengan Polisi, Jum'at siang 23/10/2020.

 

Berawal dari pembicaraan atau percakapan antara korban Roma Uli Simbolon alias ULI (55) dan tersangka inisial Y alias Anes (59) merupakan suami korban, membahas masalah pekerjaan tersangka pada hari Jum'at tanggal 9 Oktober 2020 pukul 22.00 wib dirumahnya jalan Perkasa V Gang Damai  No. 03  Rt 05  Rw 11  Kelurahan Bambu Kuning  Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

 

"Dari pembicaraan itu tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk melancarkan pekerjaannya sebagai ojek online yaitu Maxim sehingga korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp. 4.000.000( empat juta rupiah), kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar."pungkas Kapolsek.

 

Sekitar pukul 02.30 wib tersangka mendobrak pintu kamar dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban, berkata" saya mau tidur bersama mami.." korban mengatakan "Ngapain...!!!"

 

Tiba-tiba tersangka memukul korban pada bagian wajah dan kepala dengan batu yang sudah dipegang dan dipersiapkan tersangka, sehingga korban mengalami luka rubek yang mengeluarkan darah dan lebam pada bagian wajah korban.

 

Rossi Ignesius Geraldy datang membantu korban dan bersama- sama berteriak untuk minta tolong, tersangka merasa ketakutan pergi melarikan dan keluar dari rumah, korban dilarikan ke rumah sakit kemudian  kejadian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 oleh Theophany Maurilla (22).

 

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, menindaklanjuti laporan masyarakat, memerintahkan tim opsnal yang di pimpin Ipda Budi Hartono untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Y alias Anes.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M.Hanafi," membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan fisik  dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban  Roma Uli Simbolon alias ULI yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2020 pukul 03.00 wib, dan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan inisial Y alias Anes sehingga dibawa dan diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

 

Dari hasil interogasi tersangka mengakui motif melakukan KDRT terhadap diri korban, tersangka merasa  kesal dan cemburu dengan korban dikarenakan korban sudah punya laki-laki lain, tersangka ingin meminta hubungan intim namun korban tidak mau melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengan tersangka, batu yang sudah dipersiapkan tersangka sebelumnya untuk memukul korban," tambah Kapolsek.

 

Barang bukti disita dalam perkara itu berupa 1 (satu) buah batu, 1 (satu) pasang baju tidur perempuan berlumuran berdarah dan 1(satu) lembar Visum Et Repertum.(Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Miliki 12 Paket Sabu, Warga Di Tualang Ini di Ringkus Polisi.

Kapolsek Cerenti Dan Jajaran Lakukan Penertiban Aktivitas PETI Diwilayahnya

Kepergok Nyuri Motor Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Polres Bengkalis Tangkap Pasutri, Bunuh ODGJ Dengan Skenario Bakar Mobil Demi Dana Asuransi

Lagi! Polres Siak Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Lubuk Dalam

Tragis, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh Ibu Kandungnya

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Team Sanak Rimbo Polsek Tambang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Tak Tega Anaknya Dipenjara, Ibu Ini Cabut Laporan Penganiayaan Yang Dilakukan Terhadapnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Kampar Kiri Hilir Ciduk Pengedar Sabu di Desa Utama Karya, Amankan 13 Paket Narkoba!

2

Pertemuan Antara IKBR dan IKMR Kecamatan Minas Hasilkan Kesepakatan Terkait Kasus Pengerusakan dan Pengeroyokan

3

Ada Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Barang Ilegal di Pelabuhan Rakyat Buton Siak, JMSI Desak Pihak Berwenang Bertindak!

4

Penganiayaan di Minas, Kabupaten Siak: Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak

5

Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

6

Polsek Sabak Auh Cokok Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu