MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:33:07 WIB Dibaca : 2246 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar pada Jumat tengah malam (7/8).

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

 

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku, selain itu ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi  shabu dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

KasatRes Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

 

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Dua Orang Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Covid-19 Diamankan Polsek Bukit Raya

Diduga Curi Motor & Handphone, Pria Di Perawang Ini Di Tangkap Polisi

Polres Kuansing Mengamankan Dua Tersangka PETI

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

Dua Pria Pelaku Curas Terhadap Nenek Diringkus Pihak Kepolisian Polsek Kandis

Lagi-lagi Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pungli Di Wilayah Hukum Polres Siak

Gagahi Keponakannya Sendiri! K Diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir

Sadis!!! Tak Diberi Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah

Kuansing Dirundung Nestapa, Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Polsek Tambang Diback Up Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan, Ini Motifnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

2

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

3

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

4

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul

5

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

6

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya