MENU TUTUP

Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:12:27 WIB Dibaca : 2890 Kali
Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal


CATATANRIAU.COM | Tim Offensive Patroli Ditpolair Polda Riau, mengamankan O1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, yang membawa 1.062 kotak rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi, di perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kecamatan Indragiri Hilir dengan titik koordinat 0° 7' 705" N - 103° 45' 975' E pada hari Sabtu (4/7/2020).


 
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal diwilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH  beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat   Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

 

Tak berapa lama, sekira pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 (satu) unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan  pemeriksaan Tim. 1 (satu) unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh saudara JM dan sdr IH. 

 

Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.

 

Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.


 
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 wib kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

 

Petugas mengamankan Barang Bukti? 1 (satu) unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, 1 (satu) bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Lufman :
??- Luffman Merah?: 650 Kotak
??- Luffman putih ?: 412 Kotak
 


Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.

 

"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya  ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

 

"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin. 

 

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

 

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

 

Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).(*)




Berita Terkait +

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

598 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan Satpol PP Dari Kampung Merempan Hilir Siak

Sepekan Kurung dan Cabuli Anak 13 Tahun, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat

Viral Kasus Pria Ditabrak Mantan Istri Berujung Saling Lapor, Begini Kronologi Menurut Mantan Istri

Kurang dari 7 jam hantam Rantai Penyebaran Narkoba, 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba

Nyuri Laptop di Rumah Warga Binuang, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Kemuning Diringkus Polsek Batang Gansal

Kurang dari 1 x 24 jam, Polres Kuansing Bekuk Pembobol Ruko HP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Kampung Kandis Diduga Lakukan Suap Pada Awak Media, Antisipasi Publikasi Kinerja Kepemimpinan Negatif Kedepan

2

Warga Nagari Kuncir keluhkan Jalan Rusak dan Pekatnya Debu Dampak dari aktivitas kendaraan Berat PT Arpex Primadamor dan PT Pratama Putra Sejahtera

3

Polsek Koto Gasib Ringkus Dua Pengedar Sabu, Masyarakat Resah Jadi Kunci Pengungkapan

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba di Perkebunan dan Rumah Makan, Empat Tersangka Ditangkap

5

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

6

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara