MENU TUTUP

Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:12:27 WIB Dibaca : 2713 Kali
Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal


CATATANRIAU.COM | Tim Offensive Patroli Ditpolair Polda Riau, mengamankan O1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, yang membawa 1.062 kotak rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi, di perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kecamatan Indragiri Hilir dengan titik koordinat 0° 7' 705" N - 103° 45' 975' E pada hari Sabtu (4/7/2020).


 
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal diwilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH  beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat   Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

 

Tak berapa lama, sekira pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 (satu) unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan  pemeriksaan Tim. 1 (satu) unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh saudara JM dan sdr IH. 

 

Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.

 

Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.


 
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 wib kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

 

Petugas mengamankan Barang Bukti? 1 (satu) unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34, 1 (satu) bundel Dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1062 Dos Rokok Lufman :
??- Luffman Merah?: 650 Kotak
??- Luffman putih ?: 412 Kotak
 


Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.

 

"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya  ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

 

"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin. 

 

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

 

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

 

Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).(*)




Berita Terkait +

Kedapatan Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Curanmor di Tambusai Ini Dihakimi Oleh Massa

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Saat Duduk di Warung

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkoba Dibawah Umur

Abdullah Sani Berusaha Kabur, Kejari Pelalawan Eksekusi Buron Penipuan Terus Menerus

Polres Rokan Hulu Mengamankan 4 Orang Tindak Pidana Curanmor

Kapolda Riau Release Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 KG Sabu

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu

Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Satu Pelaku Curas Di Bangun Purba, Disikat Team Resmob Polres Rohul

Kajari Kuansing Optimis Kasus Tiga pilar Tuntas Tahun Ini

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

2

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

3

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

4

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan

5

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

6

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024