MENU TUTUP

Terdakwa BB Ganja 3 Kg Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim

Jumat, 26 Maret 2021 | 19:47:25 WIB Dibaca : 3155 Kali
Terdakwa BB Ganja 3 Kg  Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim Ilhamdi SH MH, mengapresiasi jaksa dan majelis hakim atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada SR terdakwa narkotika

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Terdakwa SR kasus narkotika dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 kilogram berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Plw yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Pelalawan. Hal ini disampaikan Dedy Saputra, SH.,MH dari Kantor Hukum ILHAMDI, SH.,MH and Partner, Jumat (26/03/2021).
Perkara ini menjadi perhatian publik dan para aktivis anti narkotika karena barang bukti narkotika yang ditemukan cukup besar. Perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat disebuah rumah kontrakan di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, pihak kepolisian Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap SR karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah SR tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SR, pihak kepolisiian menemukan 3 bungkus plastik yang di duga berisi ganja seberat 3 Kg. Atas temuan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada SR untuk diproses lebih lanjut. 

 

Penasihat Hukum Terdakwa  Dedy Saputra, SH.,MH dari Kantor Hukum ILHAMDI, SH.,MH and Partner menyatakan "Sejak awal kami yakin bahwa klien kami bukanlah pemilik barang bukti ganja 3 Kg tersebut dan  berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan SR sebagai pemilik barang bukti ganja. Karena menurut keterangan klien kami pemilik ganja tersebut adalah teman satu kontrakannya yang saat ini masih berstatus DPO".

 

"Namun meskipun demikian, klien kami tetap dianggap bersalah karena tidak segera melaporkan kepada pihak kepolisian terkait keberadaan barang bukti ganja dirumah beliau". Tegas Dedy Saputra, SH.,MH.

 

"Klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 131 Undang-undang Narkotika. Kami merasa tuntutan jaksa sudah tepat karena telah sesuai dengan fakta persidangan. Kami mengapresiasi kinerja jaksa karena sudah bersikap profesional dalam menangani perkara ini. vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim berupa pidana penjara selama 1 tahun menurut kami juga sudah tepat dan sudah mencerminkan rasa keadilan. Pihak keluarga juga merasa sangat puas dan dengan rasa haru mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada kami tim penasihat hukum, jaksa dan juga hakim yang sudah bekerja secara profesional dengan hasil yang sangat memuaskan bagi keluarga karena sudah menyentuh rasa keadilan".

 

"Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena kami Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding" tambahnya lagi. (EP)


 



Berita Terkait +

PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar Dinyatakan Melawan Hukum, Diperintahkan Tutup dan Bongkar Bangunan Oleh PN Bangkinang

MUTASI JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES SIAK, INI KATA KAPOLRES.....

Polsek Minas Amankan 3 Orang Pemain Judi QQ di GS V, 3 lainnya Masih DPO

Rumah Pelaku Narkoba di Obok-obok Satresnarkoba Polres Kampar

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

Polres Inhil Tangkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Hadiman SH MH Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru Dari Staf BPKAD Kuansing

Diduga Anggaran Tak Wajar, DPP- SPKN Layangkan Surat Ke BAPENDA Pekanbaru

Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

Terbesar...... Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

3

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

4

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

5

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

6

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja