MENU TUTUP

Terdakwa BB Ganja 3 Kg Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim

Jumat, 26 Maret 2021 | 19:47:25 WIB Dibaca : 2582 Kali
Terdakwa BB Ganja 3 Kg  Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim Ilhamdi SH MH, mengapresiasi jaksa dan majelis hakim atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada SR terdakwa narkotika

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Terdakwa SR kasus narkotika dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 kilogram berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Plw yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Pelalawan. Hal ini disampaikan Dedy Saputra, SH.,MH dari Kantor Hukum ILHAMDI, SH.,MH and Partner, Jumat (26/03/2021).
Perkara ini menjadi perhatian publik dan para aktivis anti narkotika karena barang bukti narkotika yang ditemukan cukup besar. Perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat disebuah rumah kontrakan di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, pihak kepolisian Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap SR karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah SR tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SR, pihak kepolisiian menemukan 3 bungkus plastik yang di duga berisi ganja seberat 3 Kg. Atas temuan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada SR untuk diproses lebih lanjut. 

 

Penasihat Hukum Terdakwa  Dedy Saputra, SH.,MH dari Kantor Hukum ILHAMDI, SH.,MH and Partner menyatakan "Sejak awal kami yakin bahwa klien kami bukanlah pemilik barang bukti ganja 3 Kg tersebut dan  berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan SR sebagai pemilik barang bukti ganja. Karena menurut keterangan klien kami pemilik ganja tersebut adalah teman satu kontrakannya yang saat ini masih berstatus DPO".

 

"Namun meskipun demikian, klien kami tetap dianggap bersalah karena tidak segera melaporkan kepada pihak kepolisian terkait keberadaan barang bukti ganja dirumah beliau". Tegas Dedy Saputra, SH.,MH.

 

"Klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 131 Undang-undang Narkotika. Kami merasa tuntutan jaksa sudah tepat karena telah sesuai dengan fakta persidangan. Kami mengapresiasi kinerja jaksa karena sudah bersikap profesional dalam menangani perkara ini. vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim berupa pidana penjara selama 1 tahun menurut kami juga sudah tepat dan sudah mencerminkan rasa keadilan. Pihak keluarga juga merasa sangat puas dan dengan rasa haru mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada kami tim penasihat hukum, jaksa dan juga hakim yang sudah bekerja secara profesional dengan hasil yang sangat memuaskan bagi keluarga karena sudah menyentuh rasa keadilan".

 

"Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena kami Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding" tambahnya lagi. (EP)


 



Berita Terkait +

Kajari Kuansing Optimis Kasus Tiga pilar Tuntas Tahun Ini

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perhentian Raja Tanpa Berkutik

Lakukan Pencurian di 2 TKP, Warga Aursati Ditangkap Polsek Tambang

Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur, Diringkus Polsek Bonai Darussalam

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Polsek Bungaraya Tangkap Oknum PNS Pelaku Penggelapan Tanah

Di Duri,Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Seorang Pelaku Narkoba

Jangka Waktu 20 Hari, Polres Rohul & Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 14 Kasus TP Narkotika

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

Polres Siak Kembali Amankan 2 Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Tualang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045