MENU TUTUP

SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

Ahad, 06 September 2020 | 16:58:05 WIB Dibaca : 1882 Kali
SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

 


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti hal nya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

 

Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil bahwa terhadap pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim, jelas Kapolres Kuansing AKBP.  Henky Poerwanto. S.Ik., M.M. 

 

Pada hari Sabtu tanggal 5 september 2020 sekira pukul 21.40 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online oleh personil Polres Kuansing di desa Pasir Emas, terhadap 1 orang pelaku berinisial MDN.

 

Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

 

Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat reskrim AKP.  Andi Cakra Putra.  S.IK serta Kanit PPA AIPDA Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang. 

 

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti Dan setelah di interogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone milik nya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000
per minggunya.

 

Saat ini pelaku sudah berada di satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penyidikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya

adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

1.Total uang : Rp 910,000 

2. 1 unit hp redmi 8
3. 2 unit vivo Y 12
4. 1 unit appo A 3s
5. 1 unit vivo Y 93

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun perdata tegas Kapolres Kuansing. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

Polres Kampar Dibantu Polda Riau Berhasil Amankan BB Kasus Pembunuhan Wanita di Tapung

12 Paket Narkoba, Ikut Diamankan Dari Warga Pandau Jaya

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kecamatan Pasir Penyu Resmi Dilaporkan Ke-Polres Inhu

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Satu Lagi Pelaku Narkoba Di Siak Tertangkap

Jelang Purna Tugas, Kapolsek Siak Hulu Berhasil Bongkar Gudang Narkoba, 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan!

Larshen Yunus Ketua KNPI Riau Kembali Dilaporkan ke Polda, ini Jawabannya!

Polsek Bukit Raya Dalam Sorotan, Kasus Narkoba Robin Aritonang?

Gerak Cepat! Koord 3 Polsek, Minas, Kandis & Rumbai Ringkus Pelaku Curas Sajam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Brutal Remaja di Perawang Gegerkan Warga, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi!

2

KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 Pemilih

3

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

4

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

5

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

6

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan