MENU TUTUP

SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

Ahad, 06 September 2020 | 16:58:05 WIB Dibaca : 1895 Kali
SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

 


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti hal nya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

 

Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil bahwa terhadap pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim, jelas Kapolres Kuansing AKBP.  Henky Poerwanto. S.Ik., M.M. 

 

Pada hari Sabtu tanggal 5 september 2020 sekira pukul 21.40 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online oleh personil Polres Kuansing di desa Pasir Emas, terhadap 1 orang pelaku berinisial MDN.

 

Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

 

Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat reskrim AKP.  Andi Cakra Putra.  S.IK serta Kanit PPA AIPDA Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang. 

 

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti Dan setelah di interogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone milik nya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000
per minggunya.

 

Saat ini pelaku sudah berada di satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penyidikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya

adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

1.Total uang : Rp 910,000 

2. 1 unit hp redmi 8
3. 2 unit vivo Y 12
4. 1 unit appo A 3s
5. 1 unit vivo Y 93

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun perdata tegas Kapolres Kuansing. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

Warga Desa Padang Mutung Dan 5 Paket Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba

Buruh Curi HP di Warung Diciduk Polisi

Ancaman 15 Tahun Penjara, Polres Pelalawan Ungkap 3 Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

Dugaan Korupsi 10 Paket Proyek Strategis Pemko Dumai, DPP-SPKN Laporkan ke- Kejati Riau

Truk Terjun ke Sungai di Pelalawan, 15 Tewas: Polisi Hentikan Kasus karena Sopir Meninggal

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Perkara Inkracht

Tim Yustisi Tangkap Seorang Pengguna Motor Bodong di Warnet Phonex Diduga Merupakan Seorang Penadah

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Pelalawan: 2 Pengedar Sabu Diamankan di Pos Keamanan PT Serikat Putra

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Asal Sumatera Utara Diringkus Kepolisian Polres Siak 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri