MENU TUTUP

Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa

Senin, 14 Juni 2021 | 19:51:59 WIB Dibaca : 2097 Kali
Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa Ilustrasi


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Untuk mendalami dugaan kasus uang ketok palu APBD Kuansing 2017, yang merupakan pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017.Senin (14/06), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memeriksa tiga anggota DPRD periode 2014-2019. Ketiganya langsung diperiksa jaksa penyidik untuk menambah pembuktian adanya dugaan kasus yang sangat merugikan negara itu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada awak media (14/06) petang merilis jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 3 dari 6 anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Ketiganya antara lain Andi Cahyadi, Jefri Antoni dan Werinaldi. Sementara tiga lainnya yakni Rustam Efendi, Maspar, dan Sastra Febriawan akan diperiksa Selasa (15/06) besok sekitar pukul jam 10.00 WIB.

 

Tiga dari enam mantan dewan yang kita jadwalkan pemeriksaannya sudah menjalani pemeriksaan. Jadi tinggal tiga lagi, langsung kita jadwalkan pada pukul jam 10 pagi besok,''terang Kajari Kuansing Hadiman,SH,.MH yang merupakan Kajari terbaik ke-3 se Indonesia dan terbaik satu se Riau ini.

 

Menurut Hadiman, dirinya selaku Kajari ikut turut turun tangan langsung memeriksa mantan dewan yang bernama Andi Cahyadi dari Partai Golkar, Sedangkan Jefri Antoni diperiksa oleh Jaksa Abrinaldi Anwar dan Werinaldi diperiksa oleh Jaksa Danang.

 

Ketiga mantan dewan ini menurut Hadiman datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik  pada Jam 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjawab 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya berakhir pukul 14.00 WIB dengan pertanyaan seputar dugaan adanya uang ketok Palu dari dana rutin setdakab tahun anggaran 2017.

 

Hadiman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dalam hasil fakta persidangan kasus 6 kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, bahwa dua mantan Dewan bernama Musliadi dan Rosi Atali juga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 150 Juta. Bahkan didalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

 

''Ada dua nama Musliadi dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp.200.000.000., dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Ketiga, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017. Sedangkan nama Rosi Atali hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp 130 juta dan STS sebesar Rp.20 juta, dengan uraian Pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Kok kenapa bisa beda judul pengembaliannya, itu juga yang menjadi salah satu kejanggalannya,'' jelas Hadiman lagi. Selain itu dalam fakta persidangan ada lagi aliran dana yang diiberikan Verdy Ananta melalui Sdr. Rino untuk Ketua DPRD tahun 2017 sebesar Rp.90 juta.

 

Untuk itu masih menurut Hadiman, pihaknya mengatensikan pengusutan pengembangan kasus ini secara seksama. Dan jika ada yang terbukti menerima aliran dana tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap mantan dewan yang menerima.

 

''Langsung kita tetapkan tersangka jika terbukti menerima. Kita usut terus kasus ini, Semuanya kita periksa. Percuma juga kalau dewan yang kita panggil ini berusaha berkilah. Nanti pasti juga akan ketemu dan siap-siaplah jadi tersangka,''tegas Hadiman serius.

 

Untuk diketahui, Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Sampai mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

 

Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer juga hangat dibahas bersamaan APBD P 2017.***


 



Berita Terkait +

Ditengah Kesibukan Menangani Pandemi Covid-19, Polsek Tambang Tangkap Pengedar Shabu

DL Dan Rekannya Ditangkap Anggota Kopertim Saat Panen Di Lokasi Perkebunan

Terdakwa BB Ganja 3 Kg Divonis 1 Tahun. Tim Pengacara Apresiasi Jaksa dan Majelis Hakim

Perkara PT Arara Abadi Kapolda Riau Digugat PTUN dan Prapid

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Tualang

Dua warga kecamatan Dayun Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Tak Berkutik Saat Diamankan Polres Inhu

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Polda Riau Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang 1 Miliyar Lebih Berhasil Disita

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

5

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

6

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul