MENU TUTUP

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

Ahad, 23 Agustus 2020 | 08:44:41 WIB Dibaca : 2130 Kali
Satreskrim Polres Kampar Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangkanya MA alias IP (32) warga kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota ini ditangkap pada Sabtu (22/8) saat berada di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

 

Penangkapan MA alias IP ini atas laporan dari korbannya sdr. Ardiman warga Bangkinang, dimana korban melaporkan bahwa tersangka MA alias IP telah mencuri sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat malam (21/8) di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.

 

Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban, yang telah dicuri oleh tersangka MA alias IP ini beberapa jam setelah kejadian.

 

Peristiwa ini berawal pada Jumat (21/8) sekira pukul 19.00 Wib, ketika itu korban baru tiba dirumahnya di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, saat itu korban bertemu pelaku yang langsung naik keatas sepeda motornya dan minta diantarkan kerumah kakak pelaku.

 

Beberapa saat kemudian korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan tepatnya di Dusun Kampung Godang korban menghentikan sepeda motornya untuk mengisi BBM dan korban bersama pelaku turun dari sepeda motor tersebut.

 

Setelah itu korban mendatangi pemilik kios minyak dan meninggalkan sepeda motornya, tiba-tiba pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa seizin dan sepegetahuannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku, Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka MA alias IP beserta sepeda motor milik korban yang dicurinya di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka MA alias IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan Fajri bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.
(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Polsek Perhentian Raja Tangkap 3 Warga Kampung Pinang Kasus Narkoba

Pengembangan 5 Pria Pesta Shabu di Kandis, 2 Pria Pengedar & Bandar Shabu Langsung Diringkus Polisi

Dipancing Datang ke Pekanbaru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Miliki Sejumlah Sabu dan Ganja 2 Pria Diamakan Polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

POLSEK, KANITRES dan JUPER SOREK, Kel, Pangkalan Kuras Diduga Lakukan Pemerasan Alias Pungli

3 Anggota DPRD Kuansing Belum Kembalikan Uang Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2019

Mayat Janda Dikamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Sidang Karhutla Korporasi PT Adei Plantation Dituntut Rp. 4,4 M

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

3

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

4

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

5

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

6

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024