MENU TUTUP

Polsek Ujung Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Rumah Kontrakan Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 20 April 2025 | 10:28:23 WIB Dibaca : 216 Kali
Polsek Ujung Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Rumah Kontrakan Tiga Pelaku Diamankan

Rohul, Catatanriau.com - Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, pada Minggu (13/4/2025). Informasi menyebutkan bahwa rumah kontrakan dua pintu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Sarlose Mesra, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba. Hingga pada Rabu siang, tim Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang tengah berada di dalam kontrakan tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Salah satu pelaku, Robby Andrianto Suranta, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riko yang kini dalam pencarian pihak berwajib.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, RAS (28), warga Perumahan Pecandang, Kec. Pagaran Tapah. HE (38), warga PTPN V Afd 3 Sei Rokan, Kec. Pagaran Tapah. WSA (35), warga Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu.

Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor total 0,94 gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat dan sigap jajaran Unit Reskrim.

"Kami serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kami harap sinergi ini terus terjaga," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

AKP Robby Hidayat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Narkoba tidak hanya merusak masa depan pribadi, tapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Mari kita perangi narkoba bersama-sama," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang tampak biasa. Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya.
(Humas Polres Rohul).***

Laporan: E.S.Nst



Berita Terkait +

Karena Sakit Hati Pelaku Penusukan Karyawan Toko Berhasil Diringkus Polisi

Simpan Narkoba Didalam Mulutnya, 2 Warga Desa Ganting Damai Ditangkap

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba Didepan Rumahnya

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Kabel Optik Dalam Waktu Singkat

Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Pasangan Suami Istri di Kampar ini Ditangkap Polisi

Polisi Akhirnya Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Jembatan Maredan Perawang 

Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

Tak Main-Main! Dampak Buruk Bagi Pelaku Ilegal Logging, Begini Nasibnya Sekarang

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pungli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

2

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

3

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

4

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

5

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

6

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan