MENU TUTUP

Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

Senin, 20 Januari 2025 | 15:49:39 WIB Dibaca : 499 Kali
Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel,  RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel.  Tiga tersangka,  ZF (27),  FZ (32),  dan HH (36),  diamankan pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalaui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sdr. YR (42),  karyawan PT. Telkomsel,  yang melaporkan hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) milik perusahaan di Tower PT. Telkomsel  yang terletak di Akasia VIII Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tim Unit Reskrim Polsek Tapung  langsung melakukan penyelidikan.  Berdasarkan informasi yang didapat,  tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari.  Kedua orang tersebut,  FZ dan HH,  diamankan dan diketahui bahwa mereka telah mencuri RRU tersebut dan hendak mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka ZF melakukan pencurian dengan cara memanjat Tower PT. Telkomsel  dan mengambil RRU tersebut.  Sementara,  FZ dan HH menunggu di bawah.  Mereka berencana untuk menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta melalui ekspedisi.

Para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tower di wilayah Tapung,  baik milik Telkomsel maupun Indosat,  selama tahun 2024.

Atas kejadian tersebut,  PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah).

Tersangka ZF,  FZ  dan HH dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. 
( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Amankan 2319 Kubik Kayu Ilegal Logging, Kapolda : Hutan Kita Harus Diselamatkan

Satnarkoba dan Polsek Kampar Musnakan 253,5 Gram Narkoba

Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Putrinya di Tualang, Ibu Tiri Sering Hina Almarhumah Ibu Kandung

Seorang IRT di Desa Balam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Polisi RW & Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Perempuan Asal Aceh Barat, Ini Kasusnya

Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

Pemilik Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Siak Hulu

Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei Plantation Saksi Ahli Prof Bambang: Diduga Unsur Kesengajaan

Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

DR Azmi Syaputra SH MH : Kondisi MA Semakin Buruk, Ketua MA Harus Bertanggung Jawab

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Kampar Kiri Hilir Ciduk Pengedar Sabu di Desa Utama Karya, Amankan 13 Paket Narkoba!

2

Pertemuan Antara IKBR dan IKMR Kecamatan Minas Hasilkan Kesepakatan Terkait Kasus Pengerusakan dan Pengeroyokan

3

Ada Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Barang Ilegal di Pelabuhan Rakyat Buton Siak, JMSI Desak Pihak Berwenang Bertindak!

4

Penganiayaan di Minas, Kabupaten Siak: Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak

5

Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

6

Polsek Sabak Auh Cokok Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu