MENU TUTUP

Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

Jumat, 28 Januari 2022 | 21:27:35 WIB Dibaca : 2374 Kali
Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Perempuan pengedar narkotika jenis shabu, di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, pada Rabu malam (26/1/2022).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah 
AS alias UD (55) warga  JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

 

Dari pelaku ditemukan barang 
3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD dirumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak.

 

Saat diinterogasi, tersangka AS alias UD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri B & Sdr. EB (dpo) yang berdomisili Siak Hulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun., jelasnya( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Lawan Petugas Saat Penangkapan, Pengedar Shabu ini Dilumpuhkan Opsnal Polsek Tapung Hulu

Kapolda Riau Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara di Wilayah Kampar

Kejari Pelalawan Kegiatan Pemusnahan BB Inkracht

PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Lagi Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

Lakukan Pencurian di 2 TKP, Warga Aursati Ditangkap Polsek Tambang

Hari Ketiga Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Pembuktian Dan Saksi Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei Plantation Saksi Ahli Prof Bambang: Diduga Unsur Kesengajaan

Polres Kampar Dibantu Polda Riau Berhasil Amankan BB Kasus Pembunuhan Wanita di Tapung

Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

2

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

3

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

4

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

5

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

6

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih